Beranda Kepri Beda pendapat soal Pengunduran diri ibu Rahma vs Syahrial

Beda pendapat soal Pengunduran diri ibu Rahma vs Syahrial

TANJUNGPINANG

Investigasipos.com, Ibu Rahma didampingi Kuasa Hukumnya gelar Konfrensi Pers di rumahnya, Senin (30/3) di Kijang kencana 3.

Calon Wakil Walikota Tanjungpinang dari nomor urut satu ini akhirnya buka suara terkait Klarifikasi pengunduran dirinya sebagai Kader Partai PDI-Perjuangan.

Menurut Rahma pengunduran dirinya sebagai Kader PDI-P beberapa waktu lalu sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), hingga ia memberanikan diri menjadi calon wakil walikota berpasangan dengan Syahrul, No. urut 1.

Rahma katakan, saat pengunduran diri, saya telah menitipkan surat kepada Pak Untung penjaga kantor partai PDI-P, sesuai arahan dari Ketua DPC PDI Perjuangan kota Tanjungpinang, Sukandar, ” Ucap Rahma saat konferensi Pers.

Sementara itu, Kuasa Hukumnya Agung Wira Dharma juga ikut bicara, menanggapi pernyataan yang dilontarkan Syahrial, Ketua BP Pemilu DPC PDI-Perjuangan.

Agung, Pengacara sekaligus suami sari Ibu Rahma menilai, bahwa Rahma tetap bisa maju sebagai Calon Wakil Walikota Tanjungpinang mendampingi. H. Syahrul S.pd.

Mengacu kepada UU Nomor 10 tahun 2016, Saya optimis Rahma akan tetap maju sebagai Calon Wakil Walikota Tanjungpinang,” Tutur pak Agung, suami Ibu rahma

Menyikapi pernyataan Ibu rahma dan Kuasa Hukumnya, Ketua BP Pemilu DPC PDI-P Syahrial, kembali mengklarifikasi, atas ucapan Ibu rahma kepada beberapa awak media yang menanyakan perihal rersebut.

poto Syahrial Ketua BP Pemilu DPC PDI-P Kota Tanjungpinang

“Pengunduran diri Rahma haruslah mendapatkan persetujuan pemberhentian terlebih dahulu; yang diusulkan oleh pimpinan Parpol PDI-P kepada pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang. Dan selanjutnya disampaikan kepada Gub kepri melalui Wako Tanjungpinang.

Hal itu diatur berdasarkan pasal 193 dan pasal 194 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa, anggota DPRD kabupaten/kota yang mengundurkan diri diusulkan oleh partai politik kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.

Selanjutnya, pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk memperoleh peresmian pemberhentian, “Ungkap Syahrial.

Menurut Syahrial, Hal tersebut merupakan 2 poin dari 5 poin surat Gub kepri H Nurdin Basirun No 120/0646/PEMTAS/SET tanggal 30 April 2018 kepada Penjabat Wako Tanjungpinang.

Ada lima poin di dalam surat yang merupakan jawaban atas surat Pj Wako Tanjungpinang dengan No 171.3/447/1.1. 01/2018 tanggal 24 April 2018. Surat Pj Wako Tanjungpinang itu terkait dengan pemberhentian Hj Rahma sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

“Surat gubernur ini kami terima sebagai tembusan, dan apa yang disampaikan gubernur ini sudah kami jelaskan sebelumnya, “Tegas Syahrial.

Pada Prinsipnya, Pengunduran diri Rahma haruslah diusulkan oleh pimpinan Partai PDI-P ke pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang. “Faktanya, yang bersangkutan tidak pernah meminta rekomendasi itu dari pimpinan Partai PDI-P,” Tukas Syahrial, Rabu (2/5).

M. Sukur

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here