Gambar Pembukaan dan Pengerukan Hutan Gunakan 3 Exskapator di lahan HPT Tanjung Moco, Dompak – Kita Tanjungpinang
Jumat, 17 Februari 2023
Penulis : redaksi
TANJUNGPINANG l Investigasipos.com – Tim Investigasi Media Online Investigasipos.com kembali menindaklanjuti perihal aktivitas pembukaan dan pengerukan hutan rawa di Tanjung Moco, Dompak di lahan HPT milik PT Hua Mau Bintan yang dikerjakan tanpa memiliki izin.
Melalui Tim Investigasi yang telah dibentuk, pihak media ini berencana akan melaporkan pelaku aktivitas pembukaan dan pengerukan lahan yang tidak mengantongi ijin tersebut kepada intansi terkait karena diduga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hutan dan ekosistem.
Semula aktivitas pengerukan lahan yang menggunakan 3 Exskapator itu sempat berjalan beberapa hari, hingga akhirnya di tutup oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang karena tidak mengantongi izin melakukan pembukaan hutan diatas lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) milik PT Hua Mau Bintan yang katanya seluas 25 Hektaraan itu.
Perlu diketahui ada beberapa ketentuan, sangsi dan larangan bagi Perseorangan atau Korporasi yang ingin membuka hutan. Berdasarkan fungsi, hutan dapat dinilai dari peranan dan manfaatnya bagi kehidupan manusia. Hutan berdasarkan fungsinya di kelompokkan menjadi 3 Kriteria antara lain, hutan lindung, konservasi, dan produksi.
Pengertian hutan adalah bentuk kehidupan berupa kawasan yang ditumbuhi oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kumpulan pepohonan dan tumbuhan yang ada, mampu menciptakan iklim dan kondisi lingkungan yang khas.
Adapun yang dimaksud dengan Hutan Produksi itu Sendiri adalah kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk menghasilkan produk hasil hutan. Produk yang dihasilkan dapat berupa hasil hutan berupa kayu atau hasil hutan non kayu. Secara lebih luas, hutan jenis ini meliputi pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pengambilan hasil hutan, baik kayu serta non kayu.
Kemudian bagi kamu yang dengan sengaja melanggar dan tidak mengantongi ijin dalam melakukan aktivitas pembukaan hutan dilahan yang salahsatunya HPT atau Hutan Produksi sehingga berdampak kepada kerusakan lingkungan dan ekosistem maka ini penjelasan, sangsi dan ketentuannya.
PERBUATAN PERUSAKAN HUTAN
Perbuatan yang dilarang yang dikategorikan sebagai perbuatan perbuatan perusakan Hutan terdapat dalam rumusan Pasal 12, 14, 15, 17, 19-28 UU No 13 tahun 2013 Sebagai berikut: Pasal 12 UU No 13 tahun 2013 Setiap orang dilarang:
a. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan;
b. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
c. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;
d. Memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin;
e. Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
f. Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
g. Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
h. Memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar;
i. Mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara;
j. menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara;
BACA JUGA : Tinjau Pengerukan Rawa di Tanjung Moco, Ketua Lembaga KPK Pertanyakan Izinnya Ke DLHK Kepri
k. menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar;
l. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau.
m. Menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
Selanjutnya pada BAB X Ketentuan Pidana Pasal 82, UU nomor 13 tahun 2013 berbunyi,, Orang perseorangan yang dengan sengaja: melakukan pembukaan dan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Selanjutnya dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sedangkan untuk Korporasi yang: melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a; melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Hingga berita ini dimuat, pihak yang bersangkutan Pelaku dan Pemilik (PT Hua Mau Bintan) saat dikonfirmasi mengatakan, Aktivitas yang dilakukan Pelaku pembukaan dan pengerukan lahan sebelumnya belum berkordinasi dengan pihak pemilik PT sehingga PT Hua Mau Bintan itu sendiri tidak mengetahui apakah Pekerjaan Pembukaan lahan itu memiliki izin atau tidak.
” Jika hal ini menjadi masalah saya bukanlah orang yang bertanggung jawab, saya sama sekali tidak diberitahu tentang aktivitas tersebut dan saya hanya sebagai pemilik PT Hua Mau Bintan yang mengatas nama kuasa pemilik lahan HPT di kawasan Tanjung Moco, Dompak,” pungkas Delitan Dirut PT Hua Mau.















































