Beranda Berita Tanjungpinang Bawaslu Tpi, Akan Perketat Proses Pengawasan di 5 TPS

Bawaslu Tpi, Akan Perketat Proses Pengawasan di 5 TPS

Muhammad Zaini bersama Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan dan Kapolres Tanjungpinang, saat pengawasan Rekapitulasi suara di PPK

TANJUNGPINANG. Investigasipos.com, Bawaslu Kota Tanjungpinang akan perketat proses pengawasan terhadap 5 TPS yang akan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Senin (22/4/2019).

Pasalnya, dari PSU yang akan di laksanakan, berpotensi terjadinya dugaan money politik, yang dapat mempengaruhi dan mengarahkan warga untuk memilih caleg caleg tertentu untuk dicoblos.

“Bawaslu akan kerahkan semua jajaran Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan, Panwaslu Kecamatan, serta besinergi dengan Sentra Gakkumdu, Pemantau Pemilu, Gerakan Pramuka, Relawan dan warga untuk mencegah, melawan dan melaporkan adanya praktek money politik,” sebut Zaini kepada media investigasi pos.com.

Ia juga katakan, bagi oknum yang terbukti melakukan kejahatan money politik, ianya akan diancam 3 tahun penjara serta denda uang 36 juta rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 523 Ayat 3 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bawaslu juga menghimbau dan mengajak semua warga untuk mengawal dan menjaga pemilu yang bersih, bermartabat dengan menolak, melawan dan melaporkan segala bentuk praktek money politik”, tegas Zaini  yang juga Kordiv. Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga.

Sebelumnya KPU Kota Tanjungpinang mengumumkan akan melaksanakan PSU di TPS 14 Kel. Pinang Kencana Kec. Tanjung-pinang Timur, di TPS 14, 17, 31 dan 32 Kel. Tanjung Ayun Sakti Kec. Bukit Bestari.

Terjadinya PSU tersebut karena adanya pemilih yang bukan pemilih DPTB dan tidak memiliki form A5 pindah pilih, yang ikut mencoblos di TPS tersebut. Sementara itu, sesuai PKPU No.9 Tahun 2019 Pasal 65 Ayat 2 Huruf d, maka harus dilakukan PSU.

Dari hasil investigasi Bawaslu Kota Tanjungpinang di lapangan dari semua TPS tersebut, ada juga pemilih yang ber-KTP luar Kota Tanjungpinang, bahkan dari luar Kepri yang tidak membawa form A5,” jelas Zaini.

Selanjutnya, Bawaslu juga akan melakukan pengawasan intensif terhadap ketersediaan seluruh logistik yang dibutuhkan yang harus dilengkapi oleh KPU Kota Tanjungpinang, agar semua proses berlangsung aman dan lancar,” pungkasnya.

(Wak Kur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here