Satpol PP Hentikan Aktivitas Tambang Timah Ilegal (poto Bangka Pos)
Investigasipos.com, (BABEL). Aktifitas Tambang Inkonvensional (TI) ilegal kembali dihentikan oleh Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka, Selasa (17/12/2019).
Kali ini, dua unit tambang ilegal merambah lahan aset Pemkab Bangka di kawasan bekas tambang (TB) di belakang Gelanggang Olahraga (GOR) yang baru saja dibangun pemerintah.
Hal ini tentu saja meresahkan warga disekitaran lokasi tambang timah ilegal tersebut. Lalu mereka melaporkannya ke Kantor Satpol PP Bangka.
Sementara itu, Kepala Kantor Satpol PP Bangka, Dalyan Amrie. Diwakili oleh Kabid Perundang-Undangan, Achmad Suherman mengatakan, telah menerima laporan terkait aktivitas tambang ilegal dari masyarakat (dilansir dr Bangka Pos).
“TI ini beroperasi di areal bekas TB 23 Sungailiat, yang sekarang sedang dibangun GOR, Gelanggang Olahraga Bangka. Sedangkan TI berada sekitar 150 meter di belakang GOR tersebut, jumlahnya ada 2 unittambang ilegal,” kata Suherman.
Tambang ilegal ini menurut Suherman telah diintruksikan untuk dihentikam dan dibongkar. Kepada Pemilik tambang kami juga menghimbau agar tidak melakukan aktivitasnya lagi.
“Karena lokasi ini, kawasan tanah milik Pemkab Bangka, dan Aktivitas penambangan itu juga ilegal. Maka kami meminta pihak penambang untuk menghentikan kegiatan tersebut,” jelas Herman.
Selanjutnya herman juga katakan, kita tidak bisa membiarkan Tambang Ilegal ini beroperasi di lokasi bangunan GOR yang baru saja selesai dibangun.
Selain dikhawatirkan lokasi tanah tersebut tergerus, bangunan GOR itupun nantinya bisa roboh,” tutup Herman.
Syarifuddin














































