Ilustrasi Aksi seorang Debkollector menagih hutang
Investigasipos.com, Batam (Kepri). Aksi nekad Debtkollektor yang menyekap Seorang ibu dan dua anaknya di rumahnya sendiri di kawasan Batam Kota, berakhir di Kantor Polisi.
Saat ini pelaku (Debtkollektor) telah di interogasi di Polsek Batam Kota, terkait modus penyekapan tersebut. Diduga penyekapan itu di lakukan karena persoalan hutàng piutang dengan koperasi keliling.
Sebelumnya, informasi penyekapan itu berasal dari laporan masyarakat, lalu kemudian Erry langsung menelepon anggota Polsek Batam Kota. “Sore saya telepon polisi. Pelaku kemudian ditangkap.
”Aksi penyekapan itu melanggar hak-hak anak, Ini sudah termasuk pidana. Karena korbannya ada dua anak maka kami mendesak polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku,” ucap Erry.
Meskipun berhutang, cara-cara seperti ini tidak boleh dilakuan apa lagi dengan menyekap selama berjam-jam. Bahkan mereka sendiri tak bisa keluar rumah untuk beraktifitas,, berbelanja dan lain-lain.
Selain itu, ibu korban juga mengeluhkan bahwa anak-anaknya yang seharusnya sekolah terancam tak bisa sekolah,” tutur Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Erry Syahrial ini.
Sampai berita ini dimuat, si- pelaku sedang diintrogasi di Polsek Batam Kota. Sementara, pihak Korban Ibu dan kedua anaknya sudah pulang kerumah. (Wak Kur)














































