Dianggap Merintangi Kerja KPK, ICW & Sejumlah Organisasi. Laporkan Yasonna
Kontributor; Arianto/ Editor: M. Andriansyah/ S. Kompas
Investigasipos.com. JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah organisasi lainnya melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (23/01/2020).
Yasonna dilaporkan karena diduga telah merintangi penyidikan terkait simpang -siur informasi keberadaan Harun Masiku, tersangka DPO kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR PDI- Perjuangan.
“Hari ini, bersama koalisi masyarakat sipil lainnya, kami melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM, karena dugaan menghalang- halangi proses hukum atau obstruction of justice,” kata Kurnia peneliti ICW di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut kami, Yasonna dinilai telah merintangi penyidikan KPK, karena telah memberikan keterangan tidak benar soal keberadaan Harun Masiku.
Sebelumnya, Yasonna katakan, Harun Masiku masih berada di luar negeri setelah terbang ke Singapura pada Senin (06/01) lalu. NamunĀ pada Rabu (22/01/20) kemarin, Dirjen Imigrasi Ronny Sompie mengakui bahwa Harun telah tiba di Indonesia pada Selasa (07/01/2020).
Sementara itu, dalam laporan hari ini. ICW dan sejumlah organisadi lainya, menyerahkan barang bukti berupa rekaman CCTV Bandara Soekarno-Hatta yang menunjukkan kedatangan Harun pada Selasa (07/01/2020) lalu.
Saat ini laporan itu pun sudah diterima KPK dengan nomor agenda 2020-01-000112 dan nomor informasi 107246.
“Karena ini sudah masuk penyidikan tertanggal 9 Januari kemarin, harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK segera menindak Yasonna dengan pasal 21 tersebut,” kata Kurnia.
Adapun Pasal 21 yang dimaksud Kurnia adalah Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).















































