Abaikan Prinsip Pencabutan Hak Politik dalam Vonis Romi, Ini Komentar ICW. Pada Hakim Tipikor
Kontributor Jakarta: Arianto/ Editor: Dery Arsanta
Investigasipos.com. JAKARTA – Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW), Kurnia Ramadhana sebut. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah mengabaikan prinsip pencabutan hak politik pada terpindana eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.
Oleh karenanya Kurnia meminta dan menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan banding terhadap vonis Exs Ketua Umum PPP, Romahurmuziy tersebut.
Baca juga : Hakim Pengadilan Tipikor Sebut, Lukman Hakim Terima Rp 70 Juta
Menurut Kurnia, Dalam proses perkara ini, Romy jelas-jelas telah memanfaatkan pengaruh politiknya untuk melakukan korupsi. Maka dari itu, dia menilai hak politik Romy layak dicabut.
“Pencabutan hak politik pun diabaikan oleh majelis hakim, padahal jelas-jelas terdakwa menggunakan pengaruh politiknya ketika melakukan tindak pidana korupsi. Jadi pencabutan hak politik mestinya mutlak dijatuhkan kepada yang bersangkutan,” kata Kurnia, Senin (21/01/2020) dikutip dari Kompas.
Baca juga : Kejagung Akan Terapkan, Pasal Pencucian Uang. Dalam Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Kurnia juga menegaskan, pencabutan hak politik menjadi hal penting dalam memberikan efek jera pada pelak. Ini perlu dilakukan agar masyarakat tidak lagi di perhadapkan dengan kontestan politik yang mempunyai track record buruk,” pungkasnya.