Akibat Berita Bohong Terkait Virus Corona, Seorang Jurnalis Malaysia Dibawa Kepengadilan (Pt. ilustrasi)
Rabu, 05 Januari 2020, 18.50 Wib/ Kontributor: Rafael/ Editor: M. Sukur
Investigasipos.com. Internasional – Dibawa kepengadilan Kuala Lumpur , seorang jurnalis Malaysia didakwa dengan tuduhan menyebarkan ketakutan dan kekhawatiran publik terkait posting-annya soal virus korona di akun Facebooknya, Rabu (05/02/20).
Baca juga : Terkaait Dampak Virus Corona, AS Sebut, Akan Ada Lebih Banyak Evakuasi Orang Amerika.
Dikutip dari The Star, menyebutkan, perempuan bernama Wan Noor Hayati Wan Alias, dijerat dengan tiga dakwaan terkait undang-undang yang melarang siapa pun tidak boleh mengeluarkan pernyataan yang menyebabkan ketakutan dan kekhawatiran publik.
Dalam pemberitahuanya tidak disebutkan materi apa yang diposting perempuan 40 tahun itu di akun Facebook-nya, namun media lokal memastikan terkait virus Corona.
Baca juga : Jumlah Warga China Terinfeksi Virus Korona Bertambah, AFP: Korban Tewas Sementara 304 Orang
Wan Noor Hayati Wan Alias, terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun, apabila ia terbukti bersalah.
Dikabarkan sebelumnya, berita bohong soal virus Corona itu memicu sentimen rasis di negara multi-etnis seperti Malaysia. Begitu juga dengan asal usul, skala, dan besarnya wabah, juga tidak diperboleh kan karena kebohongan itu dapat membahayakan publik.