Akibat Kasus Narkoba dan Perselingkuhan 7 Polisi Babel Dipecat (Pt. Konpas)
Investigasipos.com, Babel. Sebanyak tujuh anggota polisi di lingkungan Polda Kepulauan Bangka Belitung terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang 2019.
Pemberhentian itu dilakukan dengan latarbelakang berbagai kasus hukum. Mulai dari kasus Narkoba dan juga perselingkuhan
“Umumnya karena kasus narkoba, kemudian ada desersi dan perselingkuhan,” kata Kepala Polda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Anang Syarif Hidayat saat jumpa pers akhir tahun 2019, Senin (30/12/2019).
Baca juga : Satpol PP, Hentikan Aktivitas Tambang Timah Ilegal
Anang menuturkan, tindakan pemberhentian tidak bisa menjadi jaminan bahwa kasus serupa tidak akan terulang lagi.
Hal itu disebabkan banyaknya jumlah anggota kepolisian serta dinamika yang kian beragam setiap tahunnya.
“Namun, PTDH ini setidaknya bisa menekan tindakan indisipliner anggota. Misalnya potensi ada 10 yang melakukan cuma 1 karena tahu PTDH,” ujar dia.
Baca juga : Baku Tembak Dengan KKB, 1 Anggota TNI Gugur di Keerom Papua
Untuk permasalahan narkoba, kata Anang, pimpinan sejak jauh-jauh hari telah memberikan peringatan.
Siapa pun yang terlibat bakal ditindak tegas. Itu sejalan dengan upaya pemberantasan narkoba dari semua lini.
Sementara untuk kasus perselingkuhan atau asusila sangat tergantung dengan pihak yang terlibat permasalahan.
Baca juga :: Setubuhi Gadis Perawan, Pria Beranak TIga Ditangkap Polisi
Sebab kasus tersebut masuk delik aduan. Bisa dicabut oleh pihak pelapor dan berakhir damai jika ada kesepakatan.
Selain itu, anggota kepolisian juga bisa diberhentikan jika terlibat pidana umum lainnya dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
“Jadi kami mengimbau agar anggota polisi bekerja profesional dan bersyukur atas capaian selama ini. Mudah-mudahan pada waktu berikutnya menjadi lebih baik,” ucap kapolda. (Red)
Editor : Jamaluddin















































