Akhirnya, “AW” Direktur PT AIPP Penambang Bauksit Ilegal di Tg Moco Kota tanjungppinang yang diamankan tempo hari, resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Tanjung pinang. Kamis, 21/12/2017.
Berawal pada Selasa pagi,30/10/2017 Saat ada imformasi masyarakat kepada Kapolres AKBP Ardiyanto Tendjo Baskoro tentang adanya Penambangan Bauksit ilegal di Tg. Moco, Dompak. Kapolres AKBP Ardiyanto Tendjo Baskoro lansung mengarahkan anggotanya kelokasi tersebut. Setibanya dilokasi polisi menemukan kebenaran informasi itu.
Dengan menghentian peralatan dan orang yang sedang bekerja memuat Biji bauksit ke Tongkang saat kejadian itu Selada 30/10/2017. Polisi Polres Tanjungpinang langsung mengamankan 5 orang pelaku penambangan biji bauksit tersebut, Satu diantaranya adalah “AW” Direktur PT AIPP.
Setelah Proses Penyelidikan, Penyidikan serta hasil gelar perkara atas kejadian itu, Dan saat Penetapan ‘AW” Direktur PT AIPP Sebagai tersangka “AW” langsung dijemput di rumahnya di sekitar Simpang Perla, Bt. 4, Kecamatan Bukit Bestari, Rabu malam, 20/12/2017.
Penetapan tersangka “AW” penambang bauksit ilegal di Tg. Moco beberapa waktu lalu. Dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiraseno yang didampingi oleh KBO Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Iptu Edi Edrianis di Mapolres Kota Tanjungpinang.
Kasatresktim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno mengatakan ” Kita sudah mengamankan “AW” Serta Penetapan tersangka pada dirinya. Semua yang kita lakukan sudah sesuai aturan dengan dua alat bukti serta hasil gelar perkara atas kasus tersebut, “ungkapnya.
Disisi lain Tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Usai tahap Penyelidikan, Penyidikan dan hasil gelar perjara dilaksanakan. (Sukur)















































