Beranda Nasional Bea Cukai Undang 500 Pelaku Usaha Bahas Strategi Peningkatan Ekspor Nasional

Bea Cukai Undang 500 Pelaku Usaha Bahas Strategi Peningkatan Ekspor Nasional

foto Menteri Keuangan dan Kepala Dirjen Bea Cukai

Investigasipos.com -Jakarta,  Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo hari ini, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengadakan  ” Gathering Eksportir Indonesia ” dengan mengundang lebih dari 500 pelaku usaha berorientasi ekspor, (8/8/18).

Acara ini diadakan dikantor Pusat DJBC. Dengan tema Fasilitas Fiskal untuk Peningkatan Ekspor Nasional.  Mendiskusikan masalah, kendala, serta tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam kegiatan ekspor, serta mendorong perusahaan industri berorientasi ekspor agar dapat memanfaatkan fasilitas DJBC.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan konkrit yang dapat membantu menggairahkan ekspor di Indonesia berupa kebijakan fiskal dengan meniadakan pungutan perpajakan pada industri pengolahan barang bertujuan ekspor.

” Dengan dihilangkannya pungutan perpajakan diharapkan dapat menimbulkan multiplier effect berupa peningkatan investasi, peningkatan ekspor, dan terciptanya lapangan kerja bagi masyarakat yang bermuara pada pertumbuhan ekonomi nasional,” tuturnya.

Selain itu, dalam rangka mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri Indonesia dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis untuk mendorong program ekspor nasional, Kemenkeu bersinergi dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Hal tersebut diwujudkan meIaIui penyaluran Fasilitas Pembiayaan Ekspor berupa Kredit Modal Kerja Ekspor dan Kredit Investasi Ekspor, memberikan pembiayaan ekspor nasional dan jasa konsultansi yang berkualitas sebagai solusi terhadap kebutuhan ekspor Indonesia, serta meningkatkan kemampuan pelaku usaha,” ucapnya.

foto Kepala Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan bahwa DJBC telah menyediakan berbagai fasilitas fiskal guna mendukung kemudahan dan peningkatan ekspor.

Beberapa fasilitas tersebut antara lain KITE, KITE Industri Kecil dan Menengah (IKM), Kawasan Berikat (KB), Pusat Logistik Berikat, dan Gudang Berikat. Pemanfaatan fasilitas tersebut juga telah menunjukkan angka yang cukup tinggi, dimana hingga 30 Juni 2018 terdapat 1.396 Kawasan Berikat aktif, 237 Gudang Berikat aktif, 368 perusahaan yang memanfaatkan KITE, 53 IKM yang memperoleh fasilitas KITE, serta 57 PLB di berbagai wilayah Indonesia.

Selain fasilitas tersebut, masih ada beberapa fasilitas fiskal lain yaitu fasilitas Bea Masuk q dengan sistem Online Single Submission (OSS) yang akan meningkatkan efisiensi waktu dan biaya bagi pelaku usaha, DJBC bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan prosedural restitusi pajak,” terangnya.

Heru menyatakan bahwa kemudahan prosedural ini merupakan salah satu langkah nyata DJBC dan DJP mendorong terciptanya proses bisnis yang efisien sehingga dapat meningkatkan perekonomian nasional.

Ditekankan juga kepada pelaku usaha agar terus meningkatkan kepatuhan perpajakan guna dapat memanfaatkan fasilitas restitusi ini. Pemerintah melalui koordinasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya, senantiasa bersinergi dalam memberikan program kebijakan yang mendorong ekspor.

Pertemuan ini juga diharapkan dapat menjadi langkah lanjutan bagi Pemerintah dan pelaku usaha untuk bersama-sama merumuskan langkah-langkah strategis sebagai bahan penyusunan kebijakan dalam rangka peningkatan kinerja dan daya saing ekspor nasional.

Upaya ini merupakan salah satu langkah Pemerintah agar kedepan pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas Pemerintah melalui DJBC sehingga peningkatan ekspor nasional dapat terwujud,” tutup Heru. (Sukur)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here