Kennedy Sihombing (baju biru) saat bersama pegawai PTSP
Investigasipos.com. Kepala seksi (Kasi) Pengendalian Perizinan PTSP, Kabupaten Bintan, Anto mengatakan bahwa PT Mangrove Industri Park (MIPI) yang dibngun di Desa Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang, Kab Bintan belum memiliki izin pembangunan.
Hal itu dikatakan anto, saat Ketua LSM. Pemantau Penggunaan Keuangan Negàra (P2KN) Kepri, Kennedy Sihombing melakukan kunjungan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada hari Kamis, 12 Desember 2019 kemàrin.
Kepada Investigasipos, Kennedy Sihombing katàkan. “Masukan buat seluruh investor maupun pengusaha yg ingin berinvestasi, agar mematuhi aturan dan ketentuan Undang-undang yang berlaku
“Kami mendukung Pengusaha maupun Investor membangun dan mengembangkan daerah ini, akan tetapi sebelum pembangunan itu dilaksanalan, pengusaha atau investor mestinya mengurus dan melengkapi ijin terlebih dahulu dari pemerintah kata kennedy.
Menurutnya, apa yang dilakulan oleh PT MIPI ini sudah tidak benar dan melangar aturan dalam UU. Pelangaran ini sudah tentu ada sangsinya. Kok belum dapat ijin, tapi sudah berani mmbangun.
Sementara itu, Kembali kasi Pengendalian Perizinan PTSP, Kabupaten Bintan, menjelaskan, kepada Kennedi. Bahwa Perizinan PT MIPI sampai saat ini belum di keluarkan karna wilayah yang ingin dibangunnya itu termasuk Kawasan KSA.
“Hingga saat ini, PTSP Bintan belum mengeluarkan ijin terkait pembangunan yang dilakukan PT. MIPI. Hal ini sudah melanggar UU, dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG),” tutur Anto.
Dalam kesempatan yang sama, Kennedy Sihombing juga bertemu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan, Sigit Prabowo. Saat pertemuan, Kennedi juga membicarakan persoalan hukum PT. MIPI yang tidak memiliki ijin tapi sudah membangun.
Menangapi pengaduan tersebut, Kepala Kejari Bintan langsung meresponnya. Sigit mengaku, terkait perizinan yang belum di miliki PT MIPI ini, Polisi harus cepat meindaklanjutinya,” tutup Sigit Kajari Bintan.
Wak Kur















































