Beranda Berita Batam Calo Tiket Kapal Pelni di Batam, Diamankan Polisi Polresta Barelang

Calo Tiket Kapal Pelni di Batam, Diamankan Polisi Polresta Barelang

Kapolresta Barelang Saat Konferensi Pers  Terkait Dua Orang Calo Tiket

Investigasipos.com, Batam (KEPRI). Dua orang Calo tiket Kapal Pelni diamankan Polisi Polresta Barelang di depan kantor Pelni Sekupang, Kota Batam, pada hari kamis 12 Desember 2019 kemarin, Minggu (15/12/2019).

Dua pelaku yang ditangkap Polisi terseburt masing -masing bekerja sebagai juru parkir dan porter di kawasan pelabuhan di batam.

Sebelum menjalankan aksinya, Kedua pelaku memiliki cara tersendiri untuk meyakinkan pihak Pelni agar mereka bisa mendapatkan tiket kapal yang akan berangkat

Mereka mengelabui pihak pelni dengan menggunakan Kartu Keluarga KK() untuk bisa membeli tiket. Setelah tiket diperoleh, tiket tersebut kemudian dijual kembali oleh mereka.

Adapun harga tiket yang dibeli nereka dari pelni Rp 230 rb pertiket misalnya. Selanjutnya  di jual mereka dengan harga Rp 350 rb pula pertiket. Dari penjualan ini mereka bisa meraih keuntungan sekitar Rp 120 ribu pertiket.

“Dari satu buah tiket yang terjual, mereka mendapat keuntungan Rp 120 ribu pertiket,” sambung Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, saat memimpin konferensi pers, pada Jumat kemarrn (13/12).

Kapolresta Barelang juga katakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Sejauh ini kami tidak melihat adanya kerjasama pihak Pelni dengan pelaku. Sebab pelni menjual tiket berdasarkan adanya KK. Dan itu memang dibolehkan. 

Prasetyo juga menjelaskan dari keduanya telah diamankan 5 tiket kapal Pelni rute Batam Belawan. Menurut pengakuan ke 2 pelaku, 2 tiket sudah terjual dari 7 tiket yang dimiliki,” ungkapnya.

Masalah ini sangat meresahkan masyarakat, apalagi memjelang Natal dan Tahun Baru. Biasanya mereka mengambil keuntungan saat momen mudik seperti ini,” jelas Kapolresta Barelang.

Prasetyo mengatakan, kedua tersangka ini diganjar dengan Pasal 379 KUHP. Dimana keduanya terancam hukuman 3 bulan kurungan penjara.

“Kami menghimbau kepada para penumpang yang hendak pulang mudik, khususnya yang melalui pelabuhan Batam, agar membeli tiket langsung ke pihak pelni. Ikuti semua petunjuk serta aturan yg ada, demi kenyamanan penjalan anda,” Tutup Kapolresta Barelang.

Ramadhan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here