Beranda Aparatur Maman Pinta, Presiden Jokowi Kumpulkan Menteri Kaji Kembali Draf RUU Omnibus Law...

Maman Pinta, Presiden Jokowi Kumpulkan Menteri Kaji Kembali Draf RUU Omnibus Law Ciptaker

Maman Pinta, Presiden Jokowi Kumpulkan Menteri Kaji Kembali Draf RUU Omnibus Law Ciptaker

Investigasipos.com. JAKARTA – Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB, Maman Imanulhaq, meminta Presiden Jokowi mengumpulkan para menterinya untuk mngkaji kmbali draf RUU Omnibus Law  tentang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).

Menurut Maman, ini bukan salah ketik. Melainkan bahwa tingkat koordinasi di pembantu-pembantu presiden itu, ada beberapa yang tidak terlalu baik. karena itu, Omnibus Law Ciptaker harus kmbali dibicarakan oleh semua kalangan.

BACA JUGA : Bertemu Mahfud MD, Hary Tanoe Bahas Omnibus Law dan Ibu Kota Baru

Selain dari kementerian, Maman juga meminta agar Jokowi turut mengambil peran dari persoalan itu. Agar jangan sampai ke depannya masih ada menteri yang tidak paham dengan kesalahan tersebut,” kata Maman di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (19/02/2020).

Dalam hal ini, tambah Maman. PKB mengusulkan agar pembahasan tersebut diulang kembali secara keseluruhan dan koordinatif. Presiden harus mengambil alih dan jangan sampai presiden juga merasa kecolongan dan tidak tahu. Jadi, tidak boleh ada alasan salah ketik, atau tidak pernah dibaca.

BACA JUGA : Pemerintah Berencana Menghapus Wewenang Pemda Dalam Pengaturan Tata Ruang.

Pasal 170 pada RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menuai kritik karena menyatakan peraturan pemerintah (PP) bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang (UU). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, mengakui ada kesalahan dalam penyusunan RUU Omnibus Law tersebut

Yasonna menjelaskan, secara hukum PP tidak bisa mengubah UU. Karena UU itu kedudukannya lebih tinggi dari pada PP. Tidak bisa PP melawan UU. Peraturan perundang-undangannya sudah seperti itu,” tutur Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/02/20).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here