Beranda Berita Tanjungpinang Boli Tobi: Sengketa Tanah Km 8 Jl MT. Haryono TPI Disinyalir Syarat...

Boli Tobi: Sengketa Tanah Km 8 Jl MT. Haryono TPI Disinyalir Syarat Mafia Tanah

Boli Tobi Saat Dikonfirmasi Sejumlah Media

Senin, 20 November 2023
Penulis : Muhammad Sukur

TANJUNGPINANG I Investigasipos.com – Babak baru ,sengketa lahan di jalan MT Haryono Km 8 Tanjungpinang, memasuki tahap sidang lapangan, olah TKP dengan penunjukan fisik masing-masing pihak bersengketa.

” Hari ini kita penuhi undangan Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk agenda berkenaan dengan kepentingan penyidikan di objek lahan ini, lahan yang sedang dalam pengusaan fisik kita,” ungkap Bung Boli kepada sejumlah media.

Dia juga mengapresiasi terhadap kinerja penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang yang telah melaksanakan upaya penyelidikan secara komprehensif untuk mengungkap kebenaran dengan menggali fakta fakta hukum dari persoalan ini.

Pihak Satreskrim Polresta Tanjungpinang  Bersama Pihak Bersengketa saat Dilapangan

Sebagai keluarga dan kuasa dari ahli waris Alm Leo Puho, sejauh ini saya telah menemukan beberapa kejanggalan yang boleh di katakan juga sebagai bukti awal dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan surat tanah oleh Lurah Air Raja periode tahun 2003.

Menurut saya objek dalam proses penerbitan surat ini, yaitu SKRP/PT Nomor : 267/ G-1/2003 berada di atas lahan yang sedang di kelolah aktif oleh Ahli waris Alm Leo Puho, dan ini tentu menjadi problem. Bagaimana mungkin lurah dengan staf kelurahan Air Raja saat itu tidak turun ke lapangan untuk melakukan telaah fisik sebelum proses penerbitan surat,” ujarnya.

Kami menyakini surat itu di buat di atas meja artinya surat fiktif karena tidak berobjek, wajar saja ketika di gunakan sebagai dasar klaim oleh lawan kita yang saat ini sedang melaporkan pasal pengrusakan patok di atas lahan Alm Leo Puho, sulit di terima logika, sebab Sceet kaart nya juga, berlawanan dengan posisi arah mata angin,” tambahnya.

Pihak Satreskrim Polresta Tanjungpinang  Bersama BPN saat Melakukan Pengukuran

Beliau juga sempat merasa kesal di lapangan, saat terjadi perdebatan antara Kasipem Kelurahan Air Raja dengan Staf dari kecamatan Tanjungpinang Timur atas mau atau tidaknya mereka menandatangani berita acara yg di sodorkan oleh Petugas ukur BPN/ATR Kota Tanjungpinang.

Lama sebelumnya kita pernah menyurati resmi Kelurahan Air Raja, untuk permohonan Proses surat Sporadik, tapi jawaban lisan dari saudara Suhardi selaku Kasi Pemerintahan bahwa diatas lahan yang kita ajukan itu sudah ada di terbitkan Surat lain atas nama Rosmaniah dengan nomor Reg. Surat : SKRP/ PT : 267/G-1/2003.

Surat ini kemudian di buat pemecahan dan peralihan pada SKGR yang justru saat ini disinyalir digunakan oleh lawan kita sebagai dokumen klaim diatas lahan Alm Leo Puho. Kami juga menyanyangkan sikap pejabat Staf Kelurahan Air Raja yang sebelumnya enggan menandatangani berita acara pengukuran oleh BPN / ATR Tanjungpinang atas kepentingan penyidikan.

Pihak BPN saat Meminta Tandatangan Berita Acara kepada sejumlah pihak yang terkait

Kami juga menyanyangkan ketidak konsistenan dari Staf Lurah Air Raja ini, bagaimana bisa domuken klaim dari lawan kita itu produk mereka, Lurah Air Raja tapi ketika di minta tanda tangan berita acara hasil pengukuran lapangan kok, khawatir dan takut menandatanganinya.

Ini perlu di investigasi lebih jauh , baik terhadap aspek administratif maupun kebenaran fakta atas terbitnya Surat atas nama Rosmaniah , yang juga saat ini dalam proses penyelidikan atas laporan kita, dugaan pemalsuan surat sebagaimana rumusan pasal 263 KHUP, pihak terkait sedang dalam proses pemanggilan untuk di mintai keterangan,” terang Bung Boli saat dikonfirmasi sejumlah media, Senin siang (20/11/2023).

Selanjutnya Ia berkomitmen untuk mengungkap jaringan Mafia Tanah dalam kasus yang saat ini sedang dalam penanganan Satreskrim Polresta Tanjungpinang atas lahan-lahan eks penambangan Bauksit PT. Antam Tbk. Ada sertifikat baik SHM maupun HGB yang juga berasal dari rekayasa surat palsu atau keterangan palsu dalam surat keterangan tanah yg terbit di wilayah Pemerintah Kel Air Raja, Kec Tanjungpinang Timur.

Kita telah memiliki data serta informasi awal yang terkonfirmasi untuk membawa persoalan ini ke Satgas Mafia Tanah. Saat ini kita tetap konsisten mengikuti proses ean kooperatif terhadap langkah langkah hukum yang sedang berproses di Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here