Beranda Berita Tanjungpinang Putuskan Satu Bulan Kurungan Terhadap Pelaku Penganiayaan Anak oleh Hakim PN TPI...

Putuskan Satu Bulan Kurungan Terhadap Pelaku Penganiayaan Anak oleh Hakim PN TPI Jadi Sorotan

Rabu, 27 Juli 2022
Penulis: Muhammad Sukur

Gambar saat sidang secara Virtual

TANJUNGPINANG l lnvestigasipos.com – Putusan hukuman satu bulan kurungan yang di jatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terhadap tersangka ‘A’ Kepala desa Pulau Bukit Kecamatan Karang Bidare, Lingga pelaku penganiayaan anak dibawah umur menjadi sorotan.

Publik melihat langkah Hakim PN Tanjungpinang yang telah menjatuhkan hukuman satu bulan kurungan terhadap pelaku mencederai rasa keadilan si anak (korban penganiayaan red) Hakim
dinilai kurang kopenten, tidak memiliki rasa kepekaan serta kepedulian terhadap nasib si anak.

Publik juga berpendapat putusan Hakim PN Tanjungpinang dianggap tidak sesuai karena terlalu ringan, putusan Hakim itu juga perlu dipertanyakan, apakah sesungguhnya hukuman bagi seorang pelaku penganiayaan anak memang seperti ini.

Hakim seharusnya jely memutuskan perkara penganiayaan terhadap anak dibawah umur, apalagi pelaku adalah seorang pejabat yakni pengayom masyarakat. Seharusnya pelaku sedikit dihukum berat agar menjadi contoh buat masyarakat terutama di pulau-pulau terpencil.

Dalam perkara ini terlihat putusan yang diberikan Hakim sama sekali tidak memberikan efek jera bagi pelaku penganiayaan anak dibawah umur, padahal kasus kekerasan terhadap anak mendapat atensi khusus dari Bapak Presiden Joko Widodo.

Selanjutnya menanggapi putusan Hakim tersebut orang tua korban mengaku kecewa, “meski kami bodoh dan miskin, tidak memiliki pengacara sebagai pendamping kami akan berupaya mencari keadilan buat anak kami,” kata Emi Ibu korban.

Kemudian melalui media ini Emi mengharapkan dukungan dan bantuan dari semua pihak, terutama para pegiat anti kekerasan terhadap anak, dan awak media sebagai sosial control agar dapat membantu mencarikan keadilan buat anak saya yang menjadi korban kekerasan penganiayaan.

” Ketika di Dabo saat sedang mengikuti sidang saya terkejut tanpa ada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tiba-tiba Hakim PN Tanjungpinang menjatuhkan hukum satu bulan penjara terhadap pelaku yang telah menganiaya anak saya.

“Besok sqya berangkat dari Dabo menuju ke PN Tanjungpinang menemui panitera atas laporan keberatan terhadap putusan Hakim,” tuturnya

Sementara itu, hingga berita ini dimuat, awak media ini belum berhasil mengkonfirmasi pihak PN Tanjungpinang.

Sebelumnya diberitakan, Kasus perkara korban penganiayaan anak dibawah umur yang di lakukan Kades Pulau Bukit, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga masuk tahap kedua. Sidang digelar pada Rabu, 27 Juli 2022 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, orang tua korban mengaku khawatir jika perkara yang di jalaninya tidak berjalan sesuai harapan, Korban takut jika nantinya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berlaku adil dalam menjatuhkan tuntutan terhadap pelaku.

Untuk itu melalui media ini orang tua korban meminta agar JPU tidak melakukan dugaan praktek kotor yakni dengan menerima suap dari pihak pelaku untuk meringankan tuntutan hukuman bagi terdakwa.

“Kami meminta JPU berlaku adil, tidak melakukan dugaan praktek kotor yakni dengan menerima suap dari pihak pelaku untuk meringankan tuntutan hukuman bagi terdakwa,” ucap Emi (Ibu Korban red) kepada media ini.

Selain itu Emi juga meminta partisipasi dan dukungan dari semua pihak untuk ikut bersama memantau jalannya persidangan, mengingat kasus seperti ini rentan dan kerap kali terjadi di pulau-pulau terpencil, namun jarang sekali tersentuh hukum.

Sudah semestinya kasus penganiayaan anak oleh kades pulau Bukit ini menjadikan pembelajaran buat kita semua terutama bagi masyarakat yang berada dipulau-pulau terpencil khususnya yang ada di Kabupaten Lingga.

“Masyarakat yang berada dipulau-pulau terpencil khususnya di Kabupaten Lingga harus tau, menganiaya anak dibawah umur itu salah dan bisa dilaporkan kekantor polisi,” tutup Emi mengingatkan.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Lingga memberikan apresiasi kepada penegak hukum,karena menuntaskan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Ketua KPPAD Kabupaten Lingga Encek Afrizal mengatakan, saat ini korban dari kasus penganiayaan tersebut mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Lingga.

Afrizal pun berharap dengan ditingkatkannya kasus penganiayaan ini hingga ke persidangan, kasus serupa tidak terulang kembali, apalagi yang melakukannya adalah orang terdekat dengan anak dan juga sebagai pengayom masyarakat,” tuturnya.

Saat ini sesuai Peraturan Presiden kasus kekerasan terhadap anak mendapat atensi khusus dari pemerintah, sehingga pelaku bisa saja di hukum berat,” pungkasnya.

2 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here