Beranda Berita Tanjungpinang Bukan Divonis, JPU Tuntut Rini Satu Tahun Penjara

Bukan Divonis, JPU Tuntut Rini Satu Tahun Penjara

Bukan Divonis, JPU Tuntut Rini Satu Tahun Penjara

Jum’at, 14 Juli 2021

Investigasipos.com | Tanjungpinang – Persoalan hukum yang menjerat Rini Pratiwi, anggota DPRD Kota Tanjungpinang dalam dugaan kasus penempatan gelar tidak benar masuk pada tahap tuntutan Jaksa, bukan di Vonis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Tanjungpinang, menilai terdakwa Rini terbukti bersalah melanggar Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Rini dituntut karena dianggap telah
menggunakan penempatan gelar yang tidak benar pada gelar yang disandangnya saat ini. JPU pun menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman satu tahun penjara dandenda Rp. 100 juta atau subsider enam bulan kurungan.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun penjara, serta membayar denda Rp100 juta dengan subsider enam bulan kurungan,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, (13/07).

Atas tuntutan JPU ini, masih ada tiga kali lagi persidangan untuk menyatakan benar atau tidaknya tuntutan JPU tersebut.

Sidang selanjutnya akan mengagendakan pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa Rini Pratiwi atau dari penasehat hukumnya.

Terhadap pembelaan ini, JPU akan dimintai tanggapannya oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara politisi PKB, Rini Pratiwi ini.

Kemudian sidang dilanjutkan sepekan kemudian untuk memberikan kesempatan pada jaksa menyampaikan tanggapan atas pembelaan terdakwa.

Sidang tahap akhir di pengadilan negeri pertama akan digelar lagi. Biasanya hakim menunda 1 Minggu untuk bermusyawarah menentukan vonis, bersalah atau tidak.

Kesimpulannya, usai pembacaan tuntutan masih ada 3 kali persidangan lagi untuk menentukan perkara tersebut terbukti bersalah atau tidak (tahap vonis).

Setelah vonis dibacakan, bukan berarti kasus selesai. Karena, usai vonis dibacakan, terdakwa dan jaksa memiliki waktu 7 hari kerja untuk menyatakan sikap.

Apakah menerima atau banding terhadap vonis itu. Waktu 7 hari kerja inilah masa berfikir-fikir oleh terdakwa dan jaksa.

Jika dalam tempo 7 hari tidak ada sikap dari kedua belah pihak (terdakwa dan pengacara) maka vonis dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan kedua belah pihak menyatakan menerima vonis tersebut. (S/I)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here