Beranda Berita Batam Diduga Korupsi, Sekwan DPRD Kota Batam Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diduga Korupsi, Sekwan DPRD Kota Batam Ditetapkan Sebagai Tersangka

FotoIlustrasi Dugaan Korupsi, Sekwan DPRD Kota Batam 

Kamis, 06 Agustus 2020 17.00 Wib

BATAM, Investigasipos.com – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam, Asril resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Kamis, (06/08/2020).

Saat ini tersangka (Sekwan DPRD Kota Batam) akan dibawa ke Tg-pinang guna menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

“Hari ini, Sekwan DPRD Kota Batam, Asril resmi ditahan. Dan kini sudah dibawa ke Pengadilan Tipikor Tg-pinang,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedi Triharyadi.

Dedi katakan, penetapan tersangka Sekwan DPRD Kota Batam ini terkait dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD, tahun anggaran 2017-2019 yang merugikan negara sekitar Rp 2 miliar.

Hal ini dibuktikan berdasar keterangan dari beberapa saksi yang juga sudah mengembalikan sejumlah uang yang dikorupsinya serta keterangan lain dari saksi-saksi ahli.

“Jika keuangan negara tidak dipulihkan betapa enaknya mereka (Koruptor) jika perlu kita miskinkan.

“Dan untuk tersangka saat ini, sesuai prosedur yang berlaku. Beliau akan berada di Rutan Tg-pinang selama 20 hari, sambil menunggu Proses Pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan Tipikor,” pungkas Dedi.

Kontributor Batam: Abdullah / Penulis: Muhamad Sukur

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here