FotoIlustrasi Dugaan Korupsi, Sekwan DPRD Kota Batam
Kamis, 06 Agustus 2020 17.00 Wib
BATAM, Investigasipos.com – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam, Asril resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Kamis, (06/08/2020).
Saat ini tersangka (Sekwan DPRD Kota Batam) akan dibawa ke Tg-pinang guna menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
“Hari ini, Sekwan DPRD Kota Batam, Asril resmi ditahan. Dan kini sudah dibawa ke Pengadilan Tipikor Tg-pinang,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedi Triharyadi.
Dedi katakan, penetapan tersangka Sekwan DPRD Kota Batam ini terkait dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD, tahun anggaran 2017-2019 yang merugikan negara sekitar Rp 2 miliar.
Hal ini dibuktikan berdasar keterangan dari beberapa saksi yang juga sudah mengembalikan sejumlah uang yang dikorupsinya serta keterangan lain dari saksi-saksi ahli.
“Jika keuangan negara tidak dipulihkan betapa enaknya mereka (Koruptor) jika perlu kita miskinkan.
“Dan untuk tersangka saat ini, sesuai prosedur yang berlaku. Beliau akan berada di Rutan Tg-pinang selama 20 hari, sambil menunggu Proses Pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan Tipikor,” pungkas Dedi.
Kontributor Batam: Abdullah / Penulis: Muhamad Sukur















































