
Rabu , 25 Mei 2022 Penulis: Muhammad Sukur
Gambar Proyek Pelantar l dan ll Tgpinang
KEPRI l Investigasipos.com – Lelang proyek pekerjaan apa pun itu seharusnya bertujuan mencari penawar terbaik dan terendah agar memberikan keuntungan buat negara asalkan hasil pekerjaan yang didapatkan sesuai ekspektasi.
Sayangnya unsur itu tidak terlihat pada lelang Proyek Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yaitu pada Pekerjaan Proyek Review Ded Pembangunan Pelantar l dan Pelantar ll Tanjungpinang, Segmen ll. Diduga dalam proses lelang tersebut Tim Teknis PPK dan PPK ikut campur dan mengambil alih tugas yang menjadi ranahnya Pokja.
Dari hasil percakapan dari sumber yang dirahasiakan menerangkan bahwa, PT Mahameru sebagai penawar terendah dalam proses lelang tersebut sudah layak untuk menang, hanya saja Tim Teknis PPK dan PPK menilainya berbeda.
Gambar Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
“Tetap semangat kami sudah berusaha berjuang sehingga PT. Mahameru diundang dalam pembuktian dan sudah melewati tahapan kualifikasi dan sesuai. Tapi alangkah disesalkan ketika Tim Teknis dari PPK dan PPK ikut dalam koreksi kewajaran harga yang menurut hemat kami sudah sangat menyalahi aturan karena itu adalah ranahnya pokja.
“Cuma apalah daya mereka pemilik Proyek mau tidak mau mereka yang ambil alih terhadap klarifikasi harga satuan. Menurut kami PT Mahameru sudah melampirkan data pendukung dari PT. Adimix PCL, yang ada di atas harga satuannya dan dengan itu penawaran masih masuk dalam harga penawaran.
Gambar Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selain itu PT Mahameru juga sesuai dengan argumennya, yang mana selaku kontraktor tentu dalam strategi mencari harga yang menurut kontraktor bisa meraih keuntungan sesuai dengan motif pengusaha dan siapa pun orangnya ketika mau belanja tentu mencari di mana harga yang murah dan terjangkau.
Akan tetapi pihak Tim Teknis ,terutama PPK, menolak data pendukung dari PT. Mahameru yang di dapat dari PT. Adimix PCL dengan alasan mereka karena dukungan material dari dokumen tender PT Mahameru adalah dari PT.Citra Lautan Teduh oleh karena itu harga satuan PT. CLT yang dipakai, sehingga naik lah harga penawaran dari 12 M sekian menjadi 14 M sekian.
Sehingga dalam aturan terbaru itu bisa mengugurkan. Beda dengan aturan lama, ketika harga penawaran naik, di bawah HPS masih dibolehkan. Apakah Tim Teknis PPK dan PPK tau itu? menurut kami mereka menerahkan kemauanya dengan menetapkan harus data dari PT. CLT, maka PT. Mahameru digugurkannya.
Gambar Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya kepada media ini pihak PT Mahameru mengatakan akan melakukan sanggah dan meminta tender itu dibatalkan karena menurut mereka Pokja dan PPK sudah melakukan kekeliriun dalam menyiapkan dokumen pemilihan, dengan cara menambah syarat dalam tender jasa kontruksi menegah tersebut.
Dan ini tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) LKPP. no.5 tahun 2022, Permen PUPR, yang mana untuk jasa kontruksi tidak dibenarkan meminta surat dukungan material. Dan dalam hal ini spesifikasi yang ditetapkan PPK dan Pokja sudah melanggar.
Sehingga Proyek Pelabuhan Pelantar 1 dan ll Tanjungpinang ini wajib dibatalkan.
Sementara itu menanggapi hal diatas, PPK ketika dikonfirmasi media inj mengatakan dirinya tidak ikut campur dalam proses lelang tersebut, semua mekanisme dalam proses lelang sudah mereka serahkan kepada Tim Pokja,” tuturnya.















































