Poto bersama Tim Lsm P2KN beserta masyarakat Desa Malang Rapat
BINTAN. Investigasipos.com, Masalah rebutan lahan antara masyarakat di kawasan Desa Malang Rapat dengan Kelompok usaha PT Buana Mega Wisatama (BMW) kembali terjadi. Penelantaran lahan yang begitu lama oleh para investor untuk menguasa tanah penyebab segala permasalahan ini, Senin pagi (26/11/2018).
Sementara itu Ketua Lsm P2KN, Kennedi Sihombing yang dihubungi Kelompok Masyarakat Desa Malang Rapat, mensinyalir adanya percobaan yang sengaja dilakukan oleh oknum PT BMW, untuk kembali mengusik dan menguasai lahan yang telah digarap warga selama 20 tahunan tersebut.
Selama ini diketahui PT BMW telah mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk pembangunan Kawasan Wisata Terpadu di Kabupaten Bintan, Kepri. Namun, lahan seluas 17.960 hektare dari 23 ribu hektare lebih itu, sudah 25 tahun ditelantarkan dan belum dimanfaatkan sesuai dengan peruntukanya sejak tahun 1999,” Ucap Kennedi.
“Menurut undang-undang, tanah terlantar itu boleh digunakan selama tiga tahun atau lebih oleh pihak Pengelola. Namun jika tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan sejak tanggal hak penerbitannya, maka tanah itu dikembalikn kepada negara dan masyarakar berpeluang untuk mengelolanya demi meningkat tarap hidup mereka.
Peraturan ini amat berpihak kepada rakyat, yaitu reforma agraria salah satu wujud dari amanah pemenuhan peraturan dasar pokok-pokok agraria nomor 5 tahun 1960 yang berdasarkan pasal 27, pasal 34 dan pasal 40 hak atas tanah hapus antara lain karena ditelantarkan,” Jelas Kennedi.S
Poto bersama Ketua Lsm P2KN saat menyerahkan berkas aturan pertanahan pada Kepala Desa Malang Rapat
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Aliansi Anak Perantau Indonesia (AAPI), Bung Alfi. Dalam musyawarah tersebut mengatakan, “Permasalahan seperti ini seharusnya tidak akan terjadi, jika saja pemerintah hadir dan mau membantu warga.
“Saya sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kepala Desa Malang Rapat, yang serius mendukung warga dalam menyelesaikan permasalahan tanah terlantar yang sudah dikelola oleh masyarakat Desa Malang Rapat puluhan tahun tersebut,” Ungkap alfi.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Desa Malang Rapat saat ditemuii Masyarakat beserta Ketua Lsm Pemantau Pengunaan Keuangan Negara (P2KN), mengaku, belum mengetahui maksud dan tujuan pihak PT. BMW meninjau Lokasi lahan yang telah digarap warganya puluhan tahun tersebut.
Dirinya juga mengatakan, terkait permasalahan ini berdasarkan aturan yang telah ia pahami, saya akan berusaha serta berupaya membantu masyarakat dalam penuntasan kasus ini, agar tidak berlarut larut lagi, dan masyarakat Desa Malang Rapat dapat hidup tenang,” Tegas Pak Kades.
Kepada Ketua Lsm P2KN beserta Tim, saya ucapkan terima kasih. Selain telah membantu warga Desa Malang Rapat, saya juga mendapat masukan yang benar untuk saya jalankan dari bapak bapak terutama Ketua Lsm P2KN, Kennedi Sihombing,” Tuturnya.
Diakhir kunjungan tersebut, Kepala Desa Malang Rapat, RT, Warga, Awak media dan Ketua Lsm P2KN melakukan poto bersama yang ditandai dengan penyerahan satu berkas catatan aturan tata kelola tanah oleh Kennedi Sihombing kepada Kepala Desa Malang Rapat. (Sukur)















































