Beranda Berita Jakarta Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus BTS Kejagung Tahan Menkominfo

Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus BTS Kejagung Tahan Menkominfo

Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus BTS Kejagung Tahan Menkominfo

Rabu, 17 Mei 2023
Kordinator : Johan

JAKARTA l lnvestigasipos.com – Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate resmi ditahan setelah penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dan menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS.

Dari pantauan kontributor media ini melihat detik-detik Menteri Plate berjalan dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda meninggalkan ruangan pemeriksaan di kawal pihak keamanan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Adapun pemeriksaan Menteri Kominfo oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait soal kerugian negara Rp 8 Triliyun dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Perhitungan jumlah kerugian keuangan negara yang diperoleh Kejagung sebesar Rp 8 T itu terdiri atas tiga hal yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Selain Menteri Kominfo, lima nama lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BTS ini yaitu, AAL selaku Direktur Utama Bakti Kemen Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here