Beranda Kepri DPRD Kepri Gelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang III Tahun Anggaran 2022

DPRD Kepri Gelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang III Tahun Anggaran 2022

DPRD Kepri Gelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang III Tahun Anggaran 2022

Sabtu, 12 November 2022

TANJUNGPINANG l Investigasipos.com – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang III Tahun Anggaran 2022. Rapat di laksanakan di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (11/11/2022).

Paripurna yang digelar mengagendakan Jawaban dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atas Pemandangan Umumlp Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023.

Paripurna ke-14 Masa Sidang III Tahun 2022 ini sendiri di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Raden Hari Tjahyono. Dan di hadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, SE., MM beserta jajaran tim TAPD.

Sebagaimana sehari sebelumnya, 10 November 2022, telah disampaikannya Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau, maka pada Paripurna hari ini diisi dengan Jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023 oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, SE., MM.

Selanjutnya, Raden Hari Tjahyono selaku pimpinan rapat Paripurna mengungkapkan bahwa DPRD melalui Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepulauan Riau akan melakukan pembahasan terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023, sebagaimana diatur dalam peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib juncto Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.

Sumber : Warta Kepri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here