Suparno, ketua DPRD Kota Tanjungpinang saat memimpin paripurna 2018
Tanjungpinang, Kepri
DPRD Kota Tanjungpinang menggelar paripurna terbuka dengan agenda, “Pengantar penyampaian rancangan program pembentukan peraturan “propemperda” Kota Tanjungpinang, (26/03).
Acara Paripurna ini dibuka langsung oleh ketua DPRD ‘Suparno’ yang didampingi Wakil ketua II DPRD Kota Tanjungpinang ‘Ahmad Dani’.
Turut hadir Pejabat Walikota Tanjungpinang, ‘Raja Ariza’, OPD se-Kota Tanjungpinang serta tamu undangan lainya.

poto OPD se Kota tanjungpinang dan para tamu undangan lainnya
Dalam sambutannya Pj Walikota ‘aja Ariza’ mengajukan 9 propemperda pemerintah kota Tanjungpinang pada tahun 2018 ini.
Adapun 9 skala prioritas propemperda ini dapat di tetapkan dan dilakukannya pembahasan bersama pansus yang selanjutnya bisa ditetapkan sebagai perda, diantaranya
Pertama, Perihal Ranperda APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2019.
Kedua, Perihal Ranperda mengenai pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah kota Tanjungpinang Tahun 2018.
Ketiga, Ranperda mengenai perubahan APBD Kota Tanjungpinang tahun 2018.
Keempat, Ranperda mengenai Rencana detail tata ruang.
Kelima, Ranperda mengenai perubahan atas perda Kota Tanjungpinang nomor 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Keenam, Ranperda mengenai pengelolaan kawasan cagar budaya pulau penyengat sebagai wisata budaya Kota Tanjungpinang.
Ketujuh, Ranperda mengenai perubahan kedua atas Perda Kota Tanjungpinang nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Kedelapan, Ranperda mengenai perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang nomor 1 tahun 2016 tentang lembaga kemasyarakatan.
kesembilan, Ranperda mengenai perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang nomor 10 tahun 2007 tentang bangunan.
Pj Walikota ‘Raja Ariza’ menjelaskan propemperda yang diusulkan Pemko ini merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, terutama bagi masyarakat Kota Tanjungpinang, sehingga ada kepastian hukum melalui regulasi dalam bentuk Perda.
Tutup Pj Walikota, dengan Perda, Pemerintah dapat menunjukan keseriusannya membina, mengawasi dan mengevaluasi kebijakan yang dibuat, agar bermamfaat bagi masyarakat. (Skr)















































