Perusakan Hutan Bukit Tanpa izin di Lahan HPT Galang Batang
Selasa, 07 Maret 2023
Penulis : redaksi
BINTAN l lnvestigasipos.com – Kordinator Tim Gabungan Investigasi Media (TGIM) Media Investigasipos.com menyanyangkan kurangnya resfon pihak PUPR dan DLH Bintan sebagai pelayanan publik dalam menyikapi konfirmasi pengaduan masyarakat perihal menanyakan persoalan lokasi tata ruang lahan yang dijadikan aktivitas pengerukan hutan bukit di Galang Batang Bintan
Kurangnya respon pelayanan PUPR dan DLH Bintan menanggapi konfirmasi pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui media investigasipos.com sejak 1 minggu lalu, dianggap sebagai upaya pembiaran kedua intansi terhadap aktivitas pengerukan hutan bukit setinggi 35 meter yang diduga ilegal di wilayah Kampung Masiran itu.
Karena tidak kunjung mendapatkan jawaban keduanya tentang informasi status lahan dan tata ruang lokasi yang dimaksud, TGIM kemudian melakukan upaya turun kelapangan mengambil titik koordinat dilokasi tersebut dan akhirnya mendapatkan bahwa status lahan yang dimaksud masuk dalam kawasan HPT alias Lahan Hutan Produksi Terbatas.
Perusakan Hutan Bukit Tanpa izin di Lahan HPT Galang Batang
Menindaklanjuti hal ini, TGIM langsung melakukan kordinasi dengan DLHK Kepri khususnya pihak Gakum KLHK, kemudian meminta agar Gakum melakukan penghentian aktivitas pengerukan tanpa izin dilahan HPT tersebut, sekaligus mengamankan dan menangkap pelaku perusakan.
Sebelumnya diberitakan, Korporasi perambah pengerukan hutan bukit di Kabupaten Bintan menggila, Bukit setinggi 35 meteran habis dikeruk. Tidak saja telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup parah, aktivitas pengerukan itu juga dianggap membahayakan masyarakat apalagi disaat musim hujan lebat
Bayangkan, kini hutan dan bukit sedalam 35 meteran itu sudah hampir gundul rata dengan tanah karena dikikis dan dikeruk habis dengan menggunakan puluhan alat berat, seperti Exskapator, Loder dan Dum Trak. Jalan -jalan disekitaran lokasi juga sangat terlihat kotor akibat keluar masuk kendaraan.
Dari hasil Investigasi yang dilakukan oleh Tim Media ini mendapatkan bahwa aktivitas pengikisan hutan dan pengerukan bukit tersebut di duga tidak memiliki izin alias ilegal, hal itu di ketahui dari konfirmasi yang telah dilakukan kepada pihak, PUPR Bintan, ESDM dan DLHK Kepri.
Titik merah Lokasi Aktivitas Pengerukan Bukit di Galang Batang Masuk Lahan HPT
“Kalau untuk tata ruang lokasi yang dimaksud dan lain-lain belum ada masuk ke kami, biasa kalau ada ijin yang dikeluarkan seperti itu pihak kami pasti mengetahuinya,” ucap staf tata ruang yang mewakili dinas PUPR Bintan sembari mengarahkan hal tersebut agar diberitahukan kepada Satpol PP Bintan.
Selain itu pihak ESDM Kepri saat dihubungi juga mengatakan tidak pernah mengeluarkan izin tertentu kepada perusahaan (korporasi red) di wilayah Galang Batang selain PT GMB. Apalagi kegiatan itu untuk melakukan aktivitas pengikisan hutan dan pengerukan bukit.
“Di Galang batang saat ini hanya ada 1 izin tambang. PT. Graha Mandala Bintan. Tahap kegiatannya masih eksplorasi (belum operasi produksi), jadi belum memulai penambangan. Lokasi PT. Itu dekat dengan lokasi Tri Panorama. Selain itu tidak ada izin tambang lain Disana,” ucap pihak ESDM Kepri.
Titik merah Lokasi Aktivitas Pengerukan Bukit di Galang Batang Masuk Lahan HPT
Selanjutnya guna mencari informasi lebih lanjut pihak media ini mencoba menghubungi Humas PT BAI dan Pak Santoni, Namun sudah 1 hari berselang keduanya belum lagi menjawab konfirmasi yang disampaikan melalui ‘WA’. Membaca tapi tidak membalas.
Sementara itu pagi ini, Selasa (27/2/2023) terlihat pihak Satpol PP Bintan turun ke lokasi meninjau langsung keberadaan aktivitas pengerukan bukit tersebut. Karena aktivitasnya terhenti akibat hujan lebat, salah satu pekerja bengkel mengatakan bahwa mereka hanya lah pekerja Sapkon dari PT BAI.
Kemudian guna menindaklanjuti informasi dan mencari tau soal izin aktivitas tersebut pihak Satpol PP Bintan mencoba menghubungi dan mendatangi pihak PT BAI, namun ketika di datangi pihak Satpol tidak diijinkan masuk dengan alasan harus menyurati PT terlebih dulu.
Hingga berita ini di muat pihak Satpol PP Bintan masih melakukan kordinasi dengan dinas terkait guna mencari tau tentang keberadaan dan perizinan PT yang melakukan aktivitas pengerukan tersebut.















































