Presiden Lembaga KP.K Advokat Indranas Gaho, SH, M.Kn, CLA, CL,. CST (Baju jas hitam) saat memberikan cenderamata kepada Wakil Ketua MK. Aswanto.
KEPRI. Investigasipos.com, Presiden Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi ( Lembaga KPK) Advokat Indranas Gaho, SH, M.Kn, CLA, CL,. CST Menyatakan harusnya saudara Gubernur Kepri. betul betul telah melakukan pembebasan lahan yang dijadikan lokasi proyek pekerjaan Proyek Gurindam 12 tersebut, Senin (25/2/2019).
Menurut Indranas Gaho, pembebasan tidak hanya sebatas ganti rugi atas tanah yang menjadi lokasi proyek. Tetapi juga, secara sosiologis Pemprov Kepri harus mampu memberikan solusi bagi warga maupun nelayan yang terkena dampak pekerjaan Proyek Gurindam 12 tersebut.
Pasalnya jelas, Disana ada nelayan yang mengalami kerugian akibat proyek itu. Lalu apa solusinya? Jangan sampai adanya dugaan pekerjaan Proyek Gurindam 12 itu sesungguhnya bukan keinginan rakyat, melainkan hanya untuk kepentingan Elit belaka, apa lagi nilainya sungguh pantastis Rp. 530 Miliyar lebih.
Selanjutnya, saat dihubungi media investigasipos.com melalui telepon selulernya, Presiden Lembaga KPK Advokat Indranas Gaho, SH, M.Kn, CLA, CL,. CST
menyatakan, “Pemprov harus bertanggung jawab, dan nelayan berhak menuntut solusi akibat pekerjaan ini.
Dirinya juga menghimbau segenap LSM, PERS dan masyarakat terutama di Prov Kepri untuk selalu mengawal segala proses yang berkaitan dengan pekerjaan Proyek Gurindam 12 tersebut,” Tutupnya.
(Wak Kur)














































