Beranda Berita Korupsi Jaksa Agung Sita Aset Tersangka Asabri di Kepri, Satu Diantaranya Tanjungpinang City...

Jaksa Agung Sita Aset Tersangka Asabri di Kepri, Satu Diantaranya Tanjungpinang City Center

Jaksa Agung Sita Aset Tersangka Asabri di Kepri Satu Diantaranya Tanjungpinang City Center

Jumat, 24 September 2021

Investigasipos.com l Tanjungpinang – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menyita sejumlah aset Milik Tersangka dalam kasus PT Asabri yang berada di Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri).

Sejumlah aset yang disita masing-masing terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.700 m2. Kemudian, 3.568 m2, 3.117 m2, dan 18.380 m2 yang mana diantaranya adalah pusat perbelanjaan TCC (Tanjungpinang City Center)

Adapun semua Aset milik Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari Tbk, Teddy Tjokrosaputro itu, sebelumnya diatas namakan milik PT Tanjung Pinang Sakti.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengaku, Penyitaan aset tersangka Asabri itu telah mendapat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Kelas IA dengan Nomor : 59/Pen.Pid Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021

“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita, selanjutnya akan dilakukan penaksiran oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk diperhitungkan guna penyelamatan kerugian keuangan negara,” ucapnya.

Sebelumnya Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI elah menyita dua unit mobil mewah jenis BMW milik teddy bernomor polisi B-1136-SAQ dn B-1347-SAO yang dititipkan ke kantor pusat Asabri di Jakarta.

Hingga kini nominal aset tersangka Asabri yang telah disita Kejaksaan Agung telah mencapai Rp15,2 triliun. Angka ini tentu masih jauh dari kerugian negara Rp22,78 triliun. (Sukur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here