Anggota DPR RI Bantah, Jika Kerugian PT Jiwasraya Pada Eranya SBY
Investigasipos.com, JAKARTA. Anggota Komisi VI DPR RI, Anton Sukartono Suratto membantah jika kerugian PT. Asuransi Jiwa-sraya terjadi sejak 10 tahun silam, bertepatan pd masa pemeritahan Presiden SBY, Sabtu (21/12/2019).
Dikatakannya, sejak zaman pak SBY, data menunjukan bahwa PT. Jiwasraya sudah memperoleh laba secara konsisten. Pada tahun 2010 saja tercatat laba sbesar Rp 201 miliar, tahun 2011 laba sebesar Rp 394 miliar, tahun 2012 laba sebesar Rp 268 miliar dàn pd tahun 2013 tercatay Rp 457 miliar.
Jadi, jika kita melihat data diatas, tidak ada hubunganya kerugian PT. Asuransi Jiwasraya dengan zaman pemerintahanya pak SBY. Apalag ilagi era Pak SBY berakhir tahun 2014,” kata Anton dalam keterangannya.
Menurut Anton, pemerintahan saat itu menerima warisan masalah Jiwasraya dari dampak krisis 1998 dengan utang Rp 6 triliun. Utang itu, kata Anton, diselesaikan pada tahun 2009.
“industri asuransi jiwa sebagai industri keuangan adalah industri yang bersifat well-regulated dan well-supervised. Dalam menjalankan perusahaannya, direksi selalu diawasi dan mendapat arahan dari dewan komisaris,”tuturnya.
Setiap tahun, perusahaan asuransi diaudit oleh kantor akuntan publik bekerja sama dengan konsultan aktuaria dan badan auditor pemerintah.
Lalu, direksi dan dewan komisaris mempertanggungjawabkan laporan keuangan dan kinerja keuangan kepada pemegang saham (RUPS),” sebut Anton.
Anton juga menjelaskan, setiap tahun dan tiap 3 tahun, regulator perasuransian melakukan pemeriksaan atas perusahaan asuransi.
Setiap 3 tahunan juga, perusahaan asuransi wajib melakukan review atas perhitungan kewajiban kepada pemegang polisnya oleh konsultan aktuaria independen.
“Dalam kesimpulan hasil RDP Komisi VI, DPR merekomendasi-kan penanganan hukum, dimulai dengan melakukan pencekalan terhadap direksi Asuransi Jiwasraya periode 2013-2018.
Silakan pemerintah mengaudit masalah keuangan Jiwasraya sejelas-jelasnya dan sampaikan hasilnya secara transparan kepada masyarakat agar semuanya jelas,” jelas Anton.
Sebelumnya, Pihak direksi Jiwasraya beberapa waktu lalu menyatakan tidak sanggup memenuhi kewajiban pembayaran polis asuransi yang mencapai Rp 12,4 triliun.
Presiden Joko Widodo pun sempat menyatakan Jiwasraya bermasalah sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sumber Kompas













































