Beranda Hukrim Kasus Suap Penerbitan izin Reklamasi, Abu Bakar Terancam 3 Tahun Penjara

Kasus Suap Penerbitan izin Reklamasi, Abu Bakar Terancam 3 Tahun Penjara

 

Gambar Gedung Pengadilan Tipikor

Investigasipos.com, Kepri. Dikabarkan Kasus suap terkait penerbitan izin reklamasi di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, yang melibatkan Abu Bakar memasuki babak baru. Sabtu, (09/11/19).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, sebut, terkait kasus suap penerbitan izin reklamasi di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Abu Bakar akan didakwa sesuai pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta.

Setelah memeriksa beberapa saksi terhadap kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk pidana khusus tindak pidana korupsi (Tipikor) kembali mengembangkan pemeriksaannya terhadap terdakwa Abu Bakar. Pemeriksaan itu diagendakan pada Jum’at siang pukul 13.00 WIB.

Hasil informasi ini dapat dilihat pada website resmi pengadilan. Dari keterangan website itu dituliskan jika Abu Bakar akan diperiksa di Ruangan Purwoto Ganda Subrata. Abu Bakar terancam mendapatkan hukuman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun.

Hal ini sesuai pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi. Tak hanya satu, Abu Bakar mendapat dua dakwaan sekaligus atas kesalahannya. Abu Bakar juga akan didakwa sesuai pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta,” tutur Febri.

Wak Kur

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here