Beranda Hukrim Temukan Dua Alat Bukti, Dua Mantan Pejabat Kepri Jadi Tersangka

Temukan Dua Alat Bukti, Dua Mantan Pejabat Kepri Jadi Tersangka

Gambar Gedung Kantor Kejati Kepri

Investigasipos.com, Kepri. Setelah berproses cukup lama, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan dua mantan pejabat Kepri sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Pemberian Izin Usaha Tambang Bauksit di Bintan.

Dua orang mantan pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah, AM dan AT. AM adalah mantan Kepala Dinas ESDM Kepri, sementara AT pula adalah mantan Kadis DPMPTS Kepri,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Tety Syam.

Menurut Tety Syam, ditetapkanya kedua orang tersebut sebagai tersangka, karena dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) penyidik  telah menemukan dua alat bukti
dalam kasus korupsi penyelahgunaan wewenang ini.

“Dari dua alat bukti yang sudah lengkap. Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp 30 Miliyar,” tegas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Tety Syam saat dikonfirmasi awak media.

Sampai berita ini dimuat, metroOne Co.Id, belum lagi mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan pihak Swasta dalam penetapan kedua orang tersangka mantan pejabat di Kepri tersebut, Jum’at (08/11/2019).

Wak Kur

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here