Kasus Temuan APK Paslon Gubernur Kepri saat Penyaluran Sembako PKH Berproses
Kamis, 10 Desember 2020
Investigasipos.com| Batam.
Kasus Temuan Pembagian Alat Peraga Kampanye (APK) dari salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Kepri, nomor urut 03 Ansar- Marlin saat penyaluran sembako Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Lubuk Baja – Batam
terus berproses, Kamis (10/12/20).
Dari informasi yang dihimpun Investigasipos.com menyebutkan, saat ini kasus temuan Pembagian Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon Pilkada Kepri itu telah berperoses dan ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Batam.
“Untuk laporan terkait temuan dugaan pelanggaran kampanye di Lubukbaja – Batam sudah kami terima dari Panwascam. Kasus tersebut sudah kita serahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Batam,” Jelas Komisioner Bawaslu Batam, Nopialdi kepada sejumlah Media.
Selanjutnya Nopialdi katakan, terkait temuan pelanggaran ini sudah langsung diproses oleh Sentra Gakkumdu Kota Batam dengan memintai keterangan dari pihak-pihak bersangkutan dengan saksi-saksi yang ada.
“Tak lama, Paling lama 7 hari prosesnya sudah selesai,” tutur Komisioner Bawaslu Kota Batam ini
Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari pihak Sentra Gakumdu Kota Batam terkait penanganan temuan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut. (Wak Dollah)