Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono bersama Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran saat memberikan keterangan surat cekal untuk Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya
Kamis, 10 Desember 2020
Investigasipos.com| Jakarta.
Kepolisian Polda Metro Jaya
mengeluarkan surat cekal terhadap Rizieq Shihab dan lima orang lain nya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Pencekalan Rizieq dan sejumlah anggota FPI lainnya untuk tidak boleh meninggalkan Indonesia diberlakukan selama 20 hari ke depan, dimulai pada hari ini, 10 Desember 2020.
“Penyidik sudah membuat surat pencekalan kepada Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab dan mengirimkannya kepada Dirjen Kemenkumham,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/20).
Adapun lima orang lainnya yang juga diberikan surat pencekalan yaitu, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus. Ke limanya merupakan panitia inti dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab.
Kepada Rizieq Shihab, polisi menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. lalu sisanya dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Penetapan Rizieg Shihab sebagai tersangka ditetapkan berdasarkan gelar perkara pada 08 Desember 2020 kemarin. Hasilnya, penyidik menemukan bukti kerumunan tersebut melanggar pidana (Johan)














































