Beranda Berita Jakarta Kejagung Sebut Korupsi BTS Kominfo Bukan Pidana Biasa

Kejagung Sebut Korupsi BTS Kominfo Bukan Pidana Biasa

Kejagung Sebut Korupsi BTS Kominfo Bukan Pidana Biasa

Jumat, 19 Mei 2023
Kontributor Johan

JAKARTA l lnvestigasipos.com – Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kuntadi mengatakan kasus korupsi penyediaan BTS Kominfo bukan lah kasus tindak pidana biasa, soalnya dari budget 10 triliun rupiah yang sudah cair 80 persennya dikorupsi.

“Pemerintah sudah memberikan dana sebesar 10 triliun rupiah, sementara itu, kerugian negara sebesar Rp 8 triliun. Ini perlu harus kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa,” kata Kuntadi, Kamis, 18 Mei 2023.

Lebih lanjut, Kuntadi menuturkan saat ini penyidik pidana Kejagung tidak hanya fokus pada penindakan tapi juga terkait pemulihan kerugian keuangan negara. Fokus saat ini pada pengungkapan peristiwa pidana korupsi, selain penindakan juga pemulihan kerugian negara.

“Jauh sebelumnya kegiatan penelusuran aset sudah kita lakukan, dan beberapa telah kita lakukan pemeriksaan.” tutur1 vs saatnya.

Sebelumnya Perhitungan jumlah kerugian keuangan negara yang diperoleh Kejagung sebesar Rp 8 T itu terdiri atas tiga hal yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Saat ini, selain Menteri Kominfo Jhonny G Plate ada lima nama lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, AAL selaku Direktur Utama Bakti Kemen Kominfo, GMS Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here