Beranda Kepri Kemendagri Ancam Sanksi Kadis Dukcapil Jika Warga Pindah Masih Dimintai Syarat Pengantar...

Kemendagri Ancam Sanksi Kadis Dukcapil Jika Warga Pindah Masih Dimintai Syarat Pengantar RT/RW

Contoh Surat Pengantar RT/RW

Sabtu, 08 Januari 2022

Investigasipos.com l Kepri –
Dirjen kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan tidak ada lagi mencantumkan persyaratan surat pengantar dari RT/RW untuk pindah.

Jika masih terlihat Dinas dukcapil masih memasang diwebnya pindah penduduk perlu pengantar RT/RW akan saya tindak tegas,” Ucap Zudan dalam acara Dukcapil Menyapa Masyarakat dilakukan secara daring, Sabtu (08/1).

Kemudian jika persyaratan itu masih diminta juga di Desa/Kelurahan maupun Kecamatan, akan saya berikan sanksi yang sama, ” tambah Zudan.

Untuk diketahui persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 108 Tahun 2019.

“Seterusnya kalau pindah tidak boleh lagi dimintai syarat pengantar RT/RW. Karena data kependudukan kita sudah lengkap. Kecuali dianya belum terdata dalam database,” terangnya.

Selanjutnya Zudan juga memberitahukan bahwa dalam mengurus pindah penduduk tidak dipungut biaya alias gratis. Untuk pindah antar Kabupaten/Kota baru dibekali dengan surat keterangan pindah dari daerah asal untuk dibawa ke daerah tujuan.

Tolong para kepala dinas mengecek sampai tingkat Desa/Kelurahan serta tingkat kecamatan. Apabila ada yang masih bandel tidak melayani masyarakat dengan baik ganti saja jika masih honorer copot gantikan dengan yang baik.

“Kita harus bersifat tegas karena pelayanan publik mutlak harus kita perbaiki,” Pungkasnya. (Sukur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here