Irjen Pol Ferdy Sambo saat memberi pengarahan disela kunjungannya
Sabtu, 09 April 2022
JAKARTA I lnvestigasipos.com – Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Polda Jawa Barat usai melihat ada temuan bahwa pelanggaran anggota Polda Jawa Barat masih tinggi pada periode 2020-2022.
Bentuk pelanggaran KEPP (Kode Etik Profesi Polri) yang dilakukan anggota Polda Jawa Barat antara lain penyalahgunaan narkoba, melakukan tindak pidana, tidak profesional, disersi dan lain-lain. Kadiv Propam pun meminta agar pelanggaran itu dihilangkan.
“Dengan hadirnya Divisi Propam Polri, khususnya di Polda Jabar pada tahun 2022 ini, kami minta tidak ada lagi pelanggaran (Zero pelanggaran),” kata Sambo dihadapan awak media, Sabtu (09/04/2022).
Sambo juga mengingatkan seluruh jajaran Polda, khususnya di Jawa Barat untuk melakukan perubahan kedisiplinan mulai dari hal yang kecil dengan cara Kapolres dan jajarannya turun langsung melihat komplain dari masyarakat dan kemudian diselesaikan secara cepat.
“Temuan langsung di Polres jajaran, jika rekan Kapolres tidak bisa melakukan hal kecil, maka rekan tidak akan bisa melakukan hal yang besar,” tegas Kadiv Propam Polri ini.
Selanjutnya Kadiv Propam menegaskan apabila ada anggota yang melakukan pungutan liar (pungli) atau pelanggaran, maka bukan hanya anggota saja yang dilakukan proses, Akan tetapi, dua tingkat diatas anggota yang melanggar itu akan diminta pertanggungjawaban.
Hal itu, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) yang sudah diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ungkapnya.
Dalam Pasal 7 Ayat (1) Perkap 2/2022, diatur bahwa atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, Pasal 7 Ayat (2) berbunyi dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim. Lalu pada Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi, lakukan pengawasan melekat (waskat) secara maksimal yaitu dengan memberi arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, monev (monitoring evaluasi), dan harus ada wujudnya,” ucap Sambo tegas.
Propam hanya bisa menyelesaikan persoalan anggota di hilir, di hulu kita harus bersinergi melakukan penelusuran awal serta pengecekan kembali, tindaklanjuti dan lakukan pembenaran. Kedisiplinan nasional harus kita mulai dengan menjadi garda terdepan, kita menganut Satya Haprabu.
“Jaga marwah dan wibawa institusi Polri, tingkatkan dedikasi, loyalitas dan mampu menjaga nama baik Insitusi Polri,” tutupnya. (Jh)














































