
Sabtu, 17 September 2022
Penulis: Muhammad Sukur
Ketua Kumunitas Petani Bintan, Edi Subagio
BINTAN l Investigasipos.com – Ketua Komunitas Petani Kabupaten Bintan, Edi Subagio menyampaikan keberatan masyarakat atas pemberian pensiun kepada para mantan pejabat seperti, Anggota DPR, Menteri dan juga Kepala daerah.
Menurut Edi dengan diberikannya uang pensiun kepada mantan para pejabat yang rata-rata hanya bekerja selama 5 tahunan membuat rakyat semakin susah karena membebani negara dan rakyat.
Untuk itu sebagai Ketua Komunitas Petani Bintan Edi pun menyatakan dukungan terhadap seorang pengemudi ojek online atau ojol bernama Ahmad Agus Rianto yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan mengenai dana pensiun mantan pejabat negara.
Sebelumnya kepada salah satu media online, Agus (pengemudi ojol red) mengatakan, seharusnya mantan pejabat negara tidak berhak menerima dana pensiun karena hanya bekerja dalam kurun waktu tertentu.
“Misalnya DPR 5 tahun, menteri 5 tahun, kepala daerah juga 5 tahun. Tentu menjadi aneh jika bekerja dalam waktu 5 tahun sudah mendapatkan hak pensiun,” tulisnya di situs resmi MK, Sabtu (17/9/22) dikutip dari Kompas.com
“Menjadi enak, jika kerja cuma 5 tahun tetapi setelah tidak menjabat bisa mendapatkan hak pensiun seumur hidup dan dilanjutkan oleh ahli warisnya,” ujarnya.
Pengemudi ojol ini juga membandingkan seorang pegawai negeri yang harus bekerja selama 10 hingga 30 tahun untuk mendapatkan hak pensiun. Sementara para pejabat negara sudah mendapatkan gaji tinggi dan berbagai tunjangan selama menjabat.
“Jika pensiun itu dimaknai sebagai penghargaan negara kepada pejabat negara yang telah mengabdi bertahun-tahun, tentu dokter dan guru-guru yang mengabdi di daerah terpencil lebih berhak mendapatkan hak pensiun,” kata pemohon.
Pemohon juga menilai ketentuan mengenai dana pensiun bagi para pejabat merugikan dirinya karena retribusi dan pajak yang dibayar Pemohon seharusnya dipergunakan untuk peningkatan pelayanan dasar masyarakat dan pembangunan sarana prasarana umum yang bermanfaat pada masyarakat,” ungkapnya.
Kemudian dia juga menyinggung persoalan situasi ekonomi yang masih sulit setelah pandemi Covid-19 dimana keuangan negara menurut dia harus dikelola secara baik dan efisien demi untuk kemakmuran rakyat.
Menurut dia, keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) mencerminkan kondisi keuangan negara yang sedang tidak baik untuk itu penyelenggara negara harus bethati-hati falam pengunaan APBN.
Hak pensiun bagi para pejabat dapat dipahami jika APBN sudah mampu menggratiskan sekolah dasar hingga universitas serta menggratiskan layanan kesehatan bagi orang sakit, “tukasnya.
Lebih tepat dana pensiun yang diperuntukkan kepada mantan pejabat negara itu dialihkan kepada pendidikan dan kesehatan, hal ini tentu akan lebih bermanfaat buat kesejahteraan rakyat dan sesuai Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945,” tutupnya.















































