Beranda Nasional Kaka: Agar Terlaksana Larang Eks Koruptor Ikut Pilkada, Masukan Dalam Poin Repisi...

Kaka: Agar Terlaksana Larang Eks Koruptor Ikut Pilkada, Masukan Dalam Poin Repisi UU

 

Sekretariat Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta

Investigasipos.com. Sekretariat Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menysrankan, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk ikut pemilu dan pilkada terwujud, sebaiknya poin tersebut di masukkan dalam revisi Undang-undang (UU) sehingga bisa direalisasikan.

“Memang dalam UU Pilkada maupun UU Pemilu, tidak ada aturan larangan bagi eks koruptor ikut Pilkada dan Pemilu. Sehingga kalau KPU mau menegaskan sikap anti korupsi ya langkah selanjutnya bukan dengan PKPU melainkan harus dengan memadukanta dalam poin revisi UU” sebut Kaka. DIlansir dari Kompas.com, Senin (09/12/2019)..

Sikap yang dimaksud, kata dia, antara pembuat UU (DPR), pemerintah, penyelenggara dan pengawas pemilu yang semestinya sama-sama menyepakati larangan ini masuk ke dalam UU. Dengan demikian, implementasi dari larangan ini bisa direalisasikan dan tidak saling menegasikan.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik. Membenarkan bahwa PKPU tentang Pencalonan Pilkada 2020 tak melarang bekas narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Meskipun sebelumnya sempat berencana melarang eks koruptor maju jadi calon kepala daerah.

Ada sejumlah alasan yang mendasari pihaknya batal memuat larangan itu, lanjut Evi Novita. Alasan utamanya, karena KPU ingin berfokus pada tahapan pencalonan Pilkada 2020 yang sudah berjalan sejak 26 Oktober 2019. Bersamaan dengan itu, KPU harus segera mengeluarkan aturan yang kemudian dijadikan pedoman bagi penyelenggaraan pilkada,” kata Evi.

KPU khawatir, jika ihwal larangan eks koruptor ini terus dipersoalkan, akan membawa dampak buruk bagi tahapan pencalonan. Intinya, kami fokus kepada tahapan saja. Apabila hal itu terlalu menjadi persoalkan, kami takut akan mengganggu tahapan pencalonan.

Meski pun batal melarang eks koruptor ikut calon pada pemilu dan Pilkada, KPU masih berharap supaya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada segera direvisi,” pungkas Evi Novita Ginting Manik.

Wak Kur

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here