KPK Resmi Tahan Bupati Bengkalis, Atas Kasus Dugaan Suap Proyek Pembangunan Jalan Duri
Kamis, 06 Februari 2020, 13.00 Wib/ Kontributor: Arianto/ Editor: M. Sukur
Investgasipos.com. JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Jalan Duri, Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Penahanan dilakukan setelah KPK memeriksa yang bersangkutan pada, Kamis (06/02/20). Namun sebelumnya KPK sudah menetapkan status tersangka terhadap Amril sejak 16 Mei 2019. Dan selanjutnya, Amril akan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang
Pada perkara sebelumnya, Amril diduga menerima uang hingga Rp 5,6 miliar, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Jalan Duri, Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Atas perbuatannya, Amril diancam melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.














































