Beranda Kepri Mahathir Sebut Malaysia Harusnya Mengklaim Kepri dan Singapura, Kerena Masuk Tanah Melayu

Mahathir Sebut Malaysia Harusnya Mengklaim Kepri dan Singapura, Kerena Masuk Tanah Melayu

Selasa, 21 Juni 2022
Sumber: Sindonews.com

Mantan PM Malaysia Mahathir Muhammad

Investigasipos.com – Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad mengeluarkan pernyataan kontroversial mengklaim Kepulauan Riau (Kepri) masuk kewilayah Malaysia karena bagian dari Tanah Melayu.

Hal itu diungkapkannya pada sebuah acara Kongres Survival Melayu yang dilaksanakan oleh Organisasi Non Pemerintah di Selangor, Malaysia.

Dalam pidato yang disiarkn langsung di media sosial Mahathir mengatakan, apa yang dikenal sebagai Tanah Melayu dahulunya sangat luas mulai dr Tanah Genting Kra di Thailand selatan hingga ke Kepulauan Riau dan Singapura.

Sekarang hanya terbatas di Semenanjung Malaya saja. “Saya bertanya-tanya apakah Semenanjung Malaya akan menjadi milik orang lain di masa depan,” ucapnya seperti dikutip dari Strait Times, Selasa (21/6).

Mahathir juga mengatakan bahwa Malaysia saat ini bukan lah milik bumiputera lagi, karena banyak orang Melayu yang tetap miskin lantaran cenderung menjual tanahnya.

“Jika kami menemukan kami salah, kami harus memperbaiki kesalahan ini sehingga tanah kami tetap tanah Melayu,” Ungkapnya, mendesak pendengarnya untuk belajar dari masa lalu.

Selanjutnya Mantan perdana menteri ini juga mengtakan Singapura dulu pernah dimiliki oleh Johor, negara bagian Johor harus menuntut agar Singapura dikembalikan ke sana dan ke Malaysia.

“Namun, tidak ada tuntutan apapun dari Singapura. Sebaliknya, kami menunjukkan apresiasi kami kepada kepemimpinan negara baru bernama Singapura ini,” terangnya.

Mahathir juga mengatakan pemerintah Malaysia menganggap lebih berharga memenangkan kendali atas pulau Sipadan dan Ligitan di lepas Kalimantan melawan Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ), sambil menyerahkan sepotong batu “seukuran meja”1 Pedra Branca – ke Singapura.

“Seharusnya kita tidak hanya menuntut agar Pedra Branca, atau Pulau Batu Puteh, dikembalikan kepada kita, kita juga harus menuntut Singapura dan Kepulauan Riau, karena mereka adalah Tanah Melayu,” tambahnya yang disambut tepuk tangan meriah para hadirin acara.

ICJ pada tahun 2002 memutuskan bahwa Sipadan dan Ligitan milik Malaysia dan bukan milik Indonesia. Sedanglan pada tahun 2008, ICJ memutuskan bahwa Pedra Branca milik Singapura, sementara kedaulatan atas Middle Rocks di dekatnya diberikan kepada Malaysia.

Pada 2017, Malaysia mengajukan permohonan kepada ICJ untuk merevisi putusan ini. Tetapi pada Mei 2018, setelah Mahathir menjadi perdana menteri lagi, Malaysia mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan proses tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here