Beranda Berita Jakarta Kasus Minyak Goreng, Mantan Mendag Lutfi Diperiksa Kejagung

Kasus Minyak Goreng, Mantan Mendag Lutfi Diperiksa Kejagung

Rabu, 22 Jun 2022
Kontributor: Johan

Mantan Mendag, M Lutfi Diperiksa Kejagung

JAKARTA l Investigasipos.com – Hari ini, Rabu 22 Juni 2022 Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Lutfi diperiksa sebagai saksi dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO)

Lutfi tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada pukul 09.15 Wib, dengan mengenakan baju batik dan menenteng tas hitam di pinggangnya.

Saat keluar dari mobil, terlihat Mantan Mendag Lutfi berjalan tergesa-gesa melenggang laju memasuk Gedung Pidana Khusus Kejagung guna menghindari perhatian awak media.

Ketika diikonfirmasii, sekilas Lutfi mengatakan, akan memberi pernyataan se usai pemeriksaan nanti.” Nanti ya tunggu habis pemeriksaan,” ucap Lufti seraya membalas pertanyaan awak media sambil melambaikan tangannya.

Kemudian hingga pukul 14.00 WIB, dari hasil pantauan kontributor media ini terlihat, belum ada tanda-tanda Mantan Mendag Lufti  keluar dari Gedung Pidsus Kejaksaan Agung tersebut.

Awalnya perkara ini bermula pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Saat itu pemerintah mengambil kebijakan menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dari harga eceran tertinggi.

Namun ketika ditetapkan kebijakan itu oleh pemerintah, dalam pelaksanaannya perusahaan ekspor minyak goreng tersebut tidak melaksanakannya. Walau begitu mereka tetap saja mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,

“Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit,” ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” terangnya.

Kemudian setelah melakukan penyelidikan barulah Kejagung dapat menjerat para pelakunya. Saat ini ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng tersebut diantaranya.

1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Daglu Kemendag

2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia

3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)

4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas

5. Lin Che Wei selaku pihak swasta.

Burhanuddin menilai perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian perekonomian negara yang menyebabkan langka dan mahalnya harga minyak goreng dipasaran.

“Gara-gara perbuatan para Tersangka harga minyak goreng melambung tinggi, terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil, sehingga berdampak pada kerugian masyarakat,” tutup Burhanuddin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here