Beranda Berita Korupsi Kepercayaan Publik Rendah MAKI Dukung KPK Dibubarkan Dilebur ke Kejagung

Kepercayaan Publik Rendah MAKI Dukung KPK Dibubarkan Dilebur ke Kejagung

Sabtu, 11 Juni 2022, 06:00 WIB                        Penulis: Muhammad Sukur

Kordinator MAKI Bonyamin Saiman

KEPRI l lncestigasipos.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyebut mendukung usulan untuk pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu meleburkannya dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

MAKI berharap usulan pembubaran KPK nantinya bisa menyatukan personel pegawai KPK dengan Gedung Bundar, untuk penanganan korupsi atau pidana khusus Kejaksaan Agung,” tutur Boyamin dalam keteranganya kepada media Jumat (10/6/2022).

Sebelumnya usulan pembubaran KPK datang dari mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang.

Baca juga : Digesa Bubarkan KPK, Firli Mengklaim Kinerja Insitusinya Tidak Menurun

Menurut Rasamala, usulan itu mengemuka setelah muncul hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) yang menunjukan tingkat kepercayaan publik kepada KPK rendah dibanding lembaga penegak hukum lain termasuk Kejagung.

Menanggapi usulan tersebut Kordinator MAKI Boyamin mengaku setuju KPK dibubarkan agar pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejagung semakin optimal. Sebab terdapat ketimpangan gaji pegawai dan anggaran pemberantasan korupsi pada dua lembaga penegak hukum tersebut.

“Gaji pegawai KPK sangat tinggi sehingga dengan meleburnya meteka ke Kejagung akan membawa dampak gaji yang tinggi pula terhadap pegawai Kejagung,” ucap Kordinator MAKI Boyamin Saiman.

Baca juga : Mantan Jubir KPK Apresiasi Tingkat Kepercayaan Publik Tinggi Terhadap Kejagung

Berdasarkan data MAKI, kata Boyamin, gaji pimpinan KPK Rp 100.000.000. Sedangkan Jaksa Agung bergaji Rp 35.000.000. Kemudian, gaji pegawai pelaksana penyidik dan penuntut di KPK Rp 25. 000.000, di Kejagung Rp 11.000.000, begitu juga dengan gaji pegawai lainya.

Dijelaskan Bonyamin, ketimpangan pendapatan itu juga nampak pada nilai anggaran pemberantasan korupsi. KPK memiliki anggaran Rp 75 miliar, sedangkan Kejagung Rp 35 miliar termasuk untuk biaya menangani pidana di luar korupsi seperti Hak Asasi Manusia (HAM), pajak dan kepabeanan,” ujarnya.

Dengan dibubarkannya KPK dan dileburkan personilnya dengan Kejagung maka akan membawa dampak baik bagi pegawai, gaji naik sehingga Kejagung lebih berprestasi,” tutup dia.

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here