Beranda Berita Surabaya Mahfud: Tidak Ada Masalah Hukum Jika Ahok Menjabat Korut Pertamina

Mahfud: Tidak Ada Masalah Hukum Jika Ahok Menjabat Korut Pertamina

 

Mahfud MD, saat dikonfirmasi awak media

Investigasipos.com, Jatim. Meski sempat menuai pro dan kontra, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok akan tetap dilantik Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebagai Komisaris utama Pertamina dan mulai bekerja pada hari Senin 25 November 2019 mendatang.

Atas keputusan itu, Mahfud M.D.  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan memastikan tidak ada persoalan hukum dengan terpilihnya Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

“Secara Hukum, tidak ada masalah jika Ahok menjabat Komisaris utama Pertamina,” kata Mahfud usai berziarah ke makam Presiden RI keempat, Abdurrahman Wahid di Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur, Sabtu (23/11/2019).

Tambah Mahfud, memang dulu Ahok pernah dipidana karena kasus penistaan agama. Namun, status Ahok sebagai mantan terpidana tidak bisa menghalanginya untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.

Kata Mahfud, dipenjara itu kan istilah yang dipakai pada zaman Belanda. Sekarang berdasarkan undang-undang namanya “Lembaga pemasyarakatan”. Orang yang sedang dihukum pun diberi hak-hak keperdataannya untuk hidup di masyarakat, apalagi sudah bebas,” terang Mahfud kepada awak media.

Selanjutnya, Mahfud juga katakan. Pro dan kontra mengenai penunjukan Ahok sebagai petinggi BUMN memang sempat mengemuka. Bahkan beberapa kelompok orang secara teran-terangan menyampaikan penolakannya terhadap Ahok yang akan masuk Pertamina

Namun, menurut Mahfud, masuknya Ahok ke PT Pertamina tidak memiliki masalah pada aspek hukum. Apalagi, PT Pertamina merupakan badan hukum perdata.

“BUMN itu kan bukan jabatan politik, itu badan hukum perdata. Nah, kalau orang setuju tidak setuju, itu biasa saja. Orang jadi ketua RT saja, ada yang setuju ada yang tidak setuju,” tutup Mahfud mengibaratkan. (Ari Goder)

Editor : Wak Kur

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here