Beranda Kepri MAKI Soroti Temuan Dugaan Limbah Beracun Yang Diangkut Dari Negeri Jiran ke...

MAKI Soroti Temuan Dugaan Limbah Beracun Yang Diangkut Dari Negeri Jiran ke Batam (Kepri)

Rabu, 03 Agustus 2022                          Penulis: Muhammad Sukur

Kordinator MAKI, Bonyamin Saiman (Poto Tribun Jabar) 

KEPRl l lnvestigasipos.com – Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman menemukan dugaan penyeludupam Barang yang diduga limbah, diangkut dengan mengunakan 13 buah Kapal dari negara tetangga menuju Kepri.

Bonyamin mengatakan, dari 13 buah kapal itu ditemukan saat memasuki pelabuhan Batam Kepri, diduga kapal-kapal tersebut tidak memenuhi syarat untuk berlayar. Ada syarat sertifikasi yang ditulis merah-merah putih jadi itu tidak memenuhi syarat.

Kemudian disempling dari barang yang diangkut, dan dari hasil sempling berdasarkan catatan keterangan pihak yamg berwenang, diduga itu limbah beracun, bukan sebagaimana dokumen yang dilaporkan yakni minyak bakar atau oil,” ucap Kordinator MAKI ini.

Selanjutnya dari sisi itu karena ini adalah limbah beracun, MAKI berencana akan melaporkannya kepada penyidik Kementerian (Kemen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk disidik sebagai dugaan menginfor limbah tampa ijin, dan ini berbahaya.

Diduga limbah-limbah itu nantinya akan di timbun ke lubang-lubang bekas galian tambang di Kepri, tentu ini sangat berbahaya. Negara juga sangat dirugikan dalam hal ini, Jika barang-barang itu dimuat dengan cara resmi, meskinya negara perkapal mendapat 1 Miliyar untuk PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).

Tapi nyatanya diduga kapal-kapal itu hanya didenda administrasi sebagai bentuk ukuran bongkar oleh intansi yang berwenang,” ucap Kordinator MAKI kesal.

Nah terhadap ini MAKI sampaikan dugaannya bisa jadi perusahaan ini infornya itu berasal dari jalur yang tak perlu dicek, istilahnya jalur hijau atau jalur yang tak perlu dicek isi barangnya. nanti akan saya beritahukan kepada instansi berwenang untuk mencabut izinnya.

Saya juga minta kepada KSOP atau syahbandar untuk melakukan penyidikan, yakni terkait dugaan berlayar tanpa ijin. Jika ijin belayarnya tidak lengkap, berarti pelayaran tersebut di lakukan secara ilegal,” ungkapnya.

Banyak hal yang mestinya bisa dilakukan antara lain dengan memberikan penindakan hukum atas pelayaran ilegal itu, terus dugaan limbah beracun, dan juga hilangnya pendapatan negara dari sisi PNBP.

Selain itu, ini nantinya yang akan membuat kita (MAKI red) turun ke Kepri yakni untuk melaporkan atau bisa juga dilakukan penanganan dijakarta di kemen LHK untuk melakukan penyidikan.

“Itu setidaknya yang bisa dilakukan karena ini minimal dugaan limbah beracun. Di Batam (Kepri) limbah beracun sering dilakukan penindakan oleh kemen LHK, dan kemarin ada yang dihukum 7 tahun, ” Pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here