
Selasa, 07 Juni 2022
Penulis: Muhammad Sukur
Pimpinan Lembaga KPK (Pt Istimewa)
KEPRI l Investigasipos.com – Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga KPK) Kepri, Kennedy Sihombing mengatakan Pemerintah di daerah perlu menggaris bawahi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tiga sektor rawan korupsi,.
Adapun sektor pertama yang dikatakan menonjol dan paling banyak terjadinya praktik korupsi (KKN) adalah sektor pengadaan barang dan jasa, di susul dengan perijinan dan jual beli jabatan.
Pada sektor pengadaan barang dan jasa kami mengingatkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad agar kembali melakukan evaluasi penempatan Sumber Daya Manusia (SDM) di ULP dan juga di bidang-bidang dilingkungan pemerintah provinsi Kepri.
Perlu orang-orang yang memiliki integritas tinggi, bersih dan tidak korupsi di dudukan di ULP dan bidang-bidang di lingkungan Pemerintah agar pembangunan berjalan baik dan lancar. Sehingga apa yang dicanangkan pemerintah Gubernur Ansar tercapai dan terlaksana dengan baik.
Hampir dua tahun kepemimpinan Gubernur Ansar berjalan dengan baik, punya dedikasi tinggi untuk memajukan pembangunan daerah, mensejahterakan kehidupan rakyat, namun dugaan praktik korupsi KKN masih saja terjadi pada proses tender lelang pengadaan barang dan jasa di ULP Kepri.
Dari informasi pengaduan yang kami terima, modus yang digunakan dalam dugaan praktik korupsi KKN ini adalah Konspirasi, dimana sebelumnya PPK akan menitip nama kontraktor jagoannya kepada Pokja di ULP untuk dimenangkan dalam proses tender lelang tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyebutkan ada tiga sektor yang paling rawan terjadinya korupsi di lingkungan Pemerintah, baik pusat maupun di daerah.
Tiga sektor rawan yang paling banyak terjadinya korupsi itu adalah, pertama terdapat pada pengadaan barang dan jasa. Kedua pengurusan perizinan dan yang ketiga terdapat pada praktik jual beli jabatan.
“Korupsi terkait pengadaan barang dan jasa masih banyak terjadi di segala tingkatan, baik di pusat maupun daerah. Sedangkan korupsi terkait dengan perizinan sudah sedikit berkurang,” ucapnya saat menjadi narasumber dalam siaran langsung Podcast BPSDM Kementerian Dalam Negeri di kanal YouTube BPSDM TV KEMENDAGRI.
Pahala menyampaikan pemanfaatan teknologi belum optimal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, terutama dua dari ke tiga sektor tersebut, yakni pengadaan barang/jasa serta perizinan.
Dia juga menegaskan, pada dasarnya persoalan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintah itu dapat dicegah yakni dengan meningkatkan nilai integritas sumber daya manusia (SDM) didalamnya.
“Peningkatan nilai integritas SDM itu sangat bergantung pada sikap tegas setiap pemimpin, salah satunya memberikan contoh serta mengarahkan bawahannya agar tidak korupsi dalam menjalankan tugas.
Selain itu, pemerintah juga dapat memanfaatkan teknologi untuk memberikan pendidikan dan latihan yang lebih efektif terkait dengan nilai-nilai integritas kepada seluruh sumber daya manusia yang dimilikinya,” tutupnya.















































