Beranda Berita Tanjungpinang Wawako TPI: DTKS Harus Sudah Berbasis Pada NIK, By Name dan By...

Wawako TPI: DTKS Harus Sudah Berbasis Pada NIK, By Name dan By Address

Selasa, 07 Juni 2022
Penulis: Muhammad Sukur

Walikota Tanjungpinang, Endang Abdullah

TANJUNGPINANG l Investigasipos.com – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengelar rapat koordinasi membahas tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ‘DTKS’ yang akan menjadi acuan bagi penerima bantuan.

Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan bersama oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial serta Kelurahan se- Kota Tanjungpinang di aula kantor Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Kepri.

Dalam rapat Wakil Walikota Tanjungpinang Endang Abdullah meminta Disdukcapil mensinkronisasikan data serta memvalidasinya ke tingkat kecamatan dan kelurahan agar data DTKS dan data kependudukan di Disdukcapil dapat sinkron.

“DTKS harus sudah berbasis pada NIK, by name dan by address. Perbaikan data juga harus terus dilakukan dengan sosialisasikan SIAK terpusat kepada operator kelurahan agar data keluarga penerima manfaat tepat sasaran,” ucapnya.

Kemudian, petugas pendataan di setiap kelurahan harus melakukan pelacakan data warga yang memang ada didalam DTKS Dan harus memastikan keberadaan penerima manfaat itu benar-benar ada di kelurahan tersebut.

“DTKS merupakan sumber data utama pemerintah dalam menetapkan sasaran penerima bansos, maka itu guna memastikan penerima bansos sesuai data petugas kelurahan harus melakukan verifikasi dan validasi DTKS ke lapangan,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas sosial Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fattah menjelaskan bahwa rapat ini dilaksanakan guna mengambil langkah-langkah tepat dalam mendukung pelaksanaan program kesejahteraan sosial.

“Beberapa program itu sumber datanya dari DTKS, untuk itu, verifikasi dan validasi data DTKS terus dilakukan agar program-program tersebut tepat sasaran,” terangnya

Selain itu, perlu juga dilakukan program penempelan tanda stiker untuk rumah DTKS, tanda stiker ini untuk menentukan bahwa rumah tersebut adalah penerima bansos yang memang benar-benar layak dan berhak.

“Kalau ada sesuatu di lapangan yang kurang tepat, Kemensos juga menyediakan layanan aplikasi pelaporan usul sanggah dan bansos untuk pelaporan KPM DTKS.

“Melalui aplikasi ini, masyarakat secara langsung bisa melakukan pelaporan secara online. Hasilnya juga terdeteksi sehinga kita perlu melakukan verifikasi dan validasi data,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here