Rabu, 12 Oktober 2022
Penulis: M. Sukur
Ilustrasi Kapal Trawl Malaysia Ketangkap Mencuri Ikan di Laut Tanjung Berakit
BINTAN l lnvestigasipos.com – Kapal Patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, KN Bintang Laut – 401 menangkap kapal asing berbendera Malaysia di perairan Tanjung Berakit, Bintan, Kepulauan Riau.
Kapal ikan Malaysia jenis pukat trawl itu ditangkap ketika sedang menangkap ikan memasuki wilayah perairan Indonesia pada hari Selasa (11/10/2022) siang. Saat diperiksa, kapal itu sudah membawa 250 kilogram ikan.
Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara mengatakan selain tidak memiliki ijin masuk, dalam penangkapan itu ditemukan ada empat orang anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Guna pemeriksaan lebih lanjut saat ini kapal ikan asing tersebut sudah di bawa ke Pangkalan Bakamla Batam. Diduga kapal ikan asing tersebut telah melanggar Pasal 85 Undang-Undang (UU) nomor 45 Tahun 2009.
Kemudiann Antara juga menuturkan saat di tangkap ABK Kapal yang merupakan warga negara Indonesia itu tidak melakukan perlawanan. Walau sempat mengelak saat ditanya, akhirnya mereka mengakui kapal itu milik Bos Malaysia.
“Awalnya mengelak, namun setelah diintrograsi keempatnya baru mengakui jika kapal itu milik Bos Malaysia dan mereka hanya sebagai pekerja saja, ” ungkap Antara mengakhiri.
Untuk diketahui, saat ini barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan itu di antaranya satu unit kapal, satu unit alat tangkap pukat trawl, dan satu unit GPS model F-3310P.