Beranda Ekonomi Mulai 27 Juni 2022, lnformasi Pembelian Migor Rp14.000 dapat Diakses Lewat Medsos

Mulai 27 Juni 2022, lnformasi Pembelian Migor Rp14.000 dapat Diakses Lewat Medsos

Jumat, 24 Juni 2022
Kontributor: Johan

Ilustrasi Gambar Minyak Goreng

JAKARTA l Investigasipos.com – Menteri Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masyarakat bisa mengakses informasi soal penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat seharga Rp 14.000,- melalui media sosial dan website resmi.

Informasi itu diucapkanya berkaitan dengan sosialisasi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan mrngunakan nomor induk kependudukan (NIK).

“Mulai Senin depam masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah melalui kanal resmi media sosial instagram @minyakita.id, website linktr.ee/minyakita,” ujar Luhut pada siaran pers di Kemenkomarves, (24/6).

Luhut menyampaikan dalam kebijakan terbaru, masyarakat yang mengunakan nomor induk kependudukan (NIK) bisa membeli minyak goreng curah rakyat dengan harga Rp 14.000 per liter sebanyak maksimal 10 kg per hari.

Luhut juga memastikan pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di mulai pada Senin 27 Juni 2022, dan berlangsung selama dua minggu ke depan,” tutur Luhut .

“Nanti, setelah sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi masyarakat yang belum memiliki PeduliLindungi masih bisa membeli MGC dengan menunjukkan NIK,” tambahnya.

Selain itu untuk memastikan masa sosialisasi berjalan, maksimal, Luhut katakan mereka telah membentuk task force untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat.

Masyarakat nantinya dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MCG rakyat melalui kanal medsos, adapun harga yang akan disiapkan dengan harga eceran tertinggi Rp 14.000 atau Rp 15.500 perliternya

MGC rakyat dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0, atau
bisa juga diperoleh melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran yakni warung pangan ,” Ujarnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here