Menko Polhukam Mahfud Md
Kamis, 16 Februari 2023
Kontributor Jakarta
JAKARTA l lnvestigasipos.com – Menko Polhukam Mahfud Md mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Kawan-kawan selama proses persidangan.
Menurut Mahfud putusan Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat sudah sesuai dengan konstruksi yang disampaikan oleh jaksa hanya saja vonis yang dijatuhkan Hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa
“Putusan Hakim itu sudah sesuai dengan konstruksi yang disampaikan Jaksa, hanya saja angka vonisnya yang berbeda,” kata Menko Polhukam Mahfud Md di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/23) kemarin.
Mahfud juga menekankan kepada publik tak beropini jika Jaksa gagal menjalankan tugas lantaran tuntutan yang berbeda dengan vonis. Ia menyebut putusan yang diambil Hakim dikalkulasi dari pembuktian Jaksa selama sidang.
Pembuktiannya itu mengikuti Jaksa lalu Hakim mendengar sumber lain, kemudian menyimpulkanya sendiri. Persidangan ini sudah sangat luar biasa, pertama polisi melakukan penyidikan, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan, lalu diperbaiki lagi, lalu baru diteruskan di pengadilan.
“Jangan dikira bahwa jaksa itu gagal, justru yang dibacakan oleh hakim itu adalah konstruksi jaksa semua kan, cara pembuktian dan lain sebagainya. Cuma vonisnya yang beda,” tutup Mahfud.
Kemudian menanggapi vonis yang diputuskan Hakim, Kejagung mengatakan akan mempelajari seluruh putusan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kejagung juga akan melihat perkembangan mengenai langkah hukum yang akan dilakukan oleh pihak Ferdy dkk. Analisis dan perkembangan itu diamati untuk menentukan langkah hukum yang akan dilakukan oleh kejaksaan.
“Kami akan pelajari untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan para terdakwa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa, 14 Februari 2023.
Berikut daftar tuntutan dan vonis masing-masing terdakwa:
1. Ferdy Sambo: Dituntut Seumur Hidup Bui, Divonis Hukuman Mati
2. Putri Candrawathi: Dituntut 8 Tahun Bui, Divonis 20 Tahun Penjara
3. Kuat Ma’ruf: Dituntut 8 Tahun Bui, Divonis 15 Tahun Penjara
4. Ricky Rizal: Dituntut 8 Tahun Bui, Divonis 13 Tahun Penjara
5. Richard Eliezer: Dituntut 12 Tahun Bui, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara.














































