Pelaksanaan Reforma Agraria Melalui Konsep Distribusi Manfaat
Jumat, 11 Mei 2021
Investigasipos.com | Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau katakan, Reforma Agraria bertujuan untuk menciptakan kemakmuran sebesar – besarnya bagi rakyat Indonesia, baik di Kota maupun di Desa.
Konsep Reforma Agraria yang perlu ditekankan bukan hanya sekadar meguasai tanah melainkan juga konsep yang berbasis pada distribusi manfaat dan pengelolaan.
Andi menyebutkan banyak yang bertanya kenapa di perkotaan ada kegiatan Reforma Agraria. “Kadang kita mencampurkan antar kegiatan Redistribusi Tanah dan Tanah Objek Reforma Agraria padahal itu berbeda.
Untuk melaksanakan kegiatan Redistribusi Tanah itu objeknya adalah Hak Guna Usaha (HGU) habis masa pelepasannya atau tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditelantarkan.
Jika kita telaah pada konsep besarnya, tujuan Reforma Agraria itu adalah menciptakan kemakmuran untuk rakyat Indonesia, dengan menciptakan lapangan pekerjaan dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup.
Artinya bahwa ketika Reforma Agraria dikedepankan, maka hal itu mutlak dijalankan di seluruh wilayah Indonesia meski berbeda-beda dalam konsep penerapannya,” tutur Andi.
Reforma Agraria yang dijalankan salah satunya dicanangkan sebagai konsep pengembangan dari penataan aset bukan hanya berbasis redistribusi tanah tapi berbasis distribusi manfaat.
Pada distribusi manfaat, ketika tidak dinyatakan terlantar, aset seseorang tidak diambil atau dibagikan. Melainkan aset tersebut tetap namun distribusi manfaatnya yang dibagi.
“Sebab kalau kita terpaku hanya di redistribusinya saja, maka kita hanya tergantung pada pelepasan kawasan hutan, karena tidak ada lagi objek ketersediaan untuk TORA, kecuali kalau misalnya penyelesaian konflik tanah telantar itu pun kita harus bergulat di pengadilan,” terangnya.
Kita harapkan paling besar 4,1 juta itu hanya dari pelepasan kawasan hutan, sehingga kita harus kembangkan konsep Reforma Agraria ini.
Bukan hanya sekadar membagi tanah tetapi bagaimana cara untuk memakmurkannya. Sehingga konsep pemerataan manfaat bagian dari bagaimana yang kita usul,” ujar Andi Tenrisau.
Andi juga menuturkan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria khususnya untuk objek pelepasan kawasan hutan kemajuannya sangat tidak signifikan sesuai dengan harapan.
Akhirnya harus diadakan percepatan kegiatan Reforma Agraria yang berasal dari pelepasan kawasan hutan. Salah satunya kita sudah ada pilot project terkait dengan bagaimana mengidentifikasi kawasan hutan yang tidak produktif.
Setelah itu kita akan bermohon kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dilepaskan dan diberikan kepada masyarakat.
Sudah ada juga surat keputusan dari Kepala Kantor Staf Presiden yang mengamanahkan untuk mempercepat penyelesaian sengketa tanah dan memperkuat kelembagaan Reforma Agraria,” pungkasnya. (Sukur)
Sumber : Biro Humas Kementerian ATR/BPN