Pertamina Berencana, Akan Hapus BBM Jenis Premium dan Pertalite
Minggu, 28 Juni 2020, 12.25 Wib
JAKARTA – Investigasipos.com. Kementerian BUMN melalui PT Pertamina (Persero) berencana akan menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) yang punya kadar Research Octane Number (RON) di bawah 91, yakni Premium dn Pertalite.
Penghapusan tersebut, berdasarkan Peraturan KLHK Nomor P.20 Tahun 2017. Yang mengatakan Indonesia sudah harus mengadopsi kendaraan BBM berstandar Euro 4 sejak 10 Maret 2017 lalu.
Kabar penghapusan BBM jenis Premium dan Pertalite itu tak ditepis oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif. Dia tidak mengelak jika pemerintah berencana akan mengurangi produksi Premium dan Pertalite.
Menurut Arifin, rencana tersebut sejalan dengan kesepakatan pemerintah untuk mengurangi emisi gas karbon, dengan memaksimalkan produksi energi ramah lingkungan.
“Kita memliki komitmen mengurangi emisi karbon dalam jangka panjang. Premium kita ini satu dari enam negara yang masih menggunakan Premium,” kata Arifin seperti dikutip dari Tribun Batam.id.
Selain itu, Menteri ESDM ini juga membenarkan bahwa kedepannya, pemerintah akan lebih fokus untuk memproduksi bahan bakar minyak yang lebih ramah.
“Untuk mengurangi beban lingkungan, kedepannya, akan ada penggunaan energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan,” ungkap Menteri ESDM ini.
Adapun BBM itu adalah, yang memenuhi standar Euro 4 yaitu bensin dengan Research Octane Number (RON) di atas 91 dan kadar sulfurnya maksimal 50 ppm
Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menegaskan, pihaknya masih menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite.
Pertamina juga masih akan menyediakan Pertalite di SPBU di Indonesia. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap menggunakan BBM sesuai kebutuhan.
Memang, saat ini Pertamina sedang dihadapkan pada regulasi lingkungan yang merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 20 Tahun 2017.
Aturan itu mensyaratkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar Euro 4, sehingga BBM yang digunakan minimal mengikuti RON, minimal 91 atau CN min 51.
Karena itu, Pertamina terus melakukan edukasi dan mendorong konsumen agar beralih menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan,” pungkasnya.
Kontributor Jakarta: Johan Pewarta: Muhamad Sukur















































