Firman, SST Berikan Klarifikasi
Kamis, 12 Juli 2021
Investigasipos.com | Lingga (KEPRI) – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Firman, SST yang juga selaku Kabid Informasi Komunikasi Pelayanan Publik, Diskominfo Kabupaten Lingga penuhi undangan klarifikasi Kejari Lingga, Selasa (10/8) kemarin.
Undangan Klarifikasi yang dilakukan Kejari berkaitan tentang pemberitaan yang menyatakan Diskominfo Lingga dinilai tidak transparan dalam pengelolaan anggaran Publikasi.
“Benar, saya telah memenuhi undangan Kejaksaan dan bertemu dengan Kasi Intelijen. Saya juga telah menjelaskan, bahwa Anggaran yang tersedia sebesar Rp 1,3 Miliar,” kata Firman pada awak Media Rabu (11/8/21).
Kemudian Firman juga sampaikan besaran angka anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran Media. Untuk Media Siber atau Online sebesar Rp824.000.000, Media Cetak Sebesar Rp350.000.000 dan Media Elektronik Televisi dan Radio sebesar Rp120.000.000
Ditambahkan Firman pada pemberitaan sebelumnya yang menyatakan anggaran Rp1,3 Miliar tersebut habis dibayarkan dalam 1 kali pencairan tidaklh benar, karena Anggaran Media cetak dan media elektronik masih tersisa
“Khusus untuk Alokasi anggaran Media Siber atau Online memang benar-benar sudah habis, karena sudah kita cairkan kepada 130 media yang bekerja sama dengan Pemkab. Lingga,” ucapnya.
Sebelumnya 130 media Siber atau Online yang diakomodir ini telah melakukan pengajuan untuk kerja sama dengan pemerintah daerah Kabupaten Lingga dalam hal ini dinas komunikasi dan Informasi Kabupaten Lingga sesuai aturan.
Untuk Mekanisme pembayaran kepada 130 media Siber atau Online ini sudah kita lakukan melalui transfer langsung ke rekning masing-masing Kabiro yg telah ditunjuk oleh perusahaan media bersangkutan dengan bukti surat kuasa.
“Kita (Diskominfo) tidak melakukan pembayaran tunai melainkan melalui pembayaran Non tunai, mekanisme pencairan juga sudah melaui tahapan prosedural dengan Non Tunai seperti yang saya sampaikan tadi. Jadi tidak ada yang tidak transparan dalam hal ini”, terang Firman.
Terpisah, Plt Kepala Diskominfo Lingga, Izjumadilah juga turut membenarkan bahwa pihak Diskominfo telah melakukan Pembayaran yang sesuai prosedur kepada media yang telah melakukan kerja sama.
Bahkan Firman juga jelaskan, bahwa Media yang memberitakan hal ini juga menerima pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Kominfo sesuai orderan .
Memang ada beberapa Media melalui Biro mengajukan pembayaran sesuai keinginan mereka dan apabila tidak sesuai dengan aturan yang ada kami dengan tegas menyatakan tidak bisa.
“Ada yang meminta dibayarkan Rp45 Juta, Rp19 juta untuk tiap Media, namun tidak bisa kita penuhi, dengan pertimbangkan kemampuan anggaran yang ada dan sesuai orderan publikasi dari kami serta bukti fisik yang tertera pada SPJ.
Jadi saya harap kawan media harus berhati -hati dalam melakukan pemberitaan jika menuangkan hal -hal yang seharusnya dikonfirmasi dahulu untuk mendapatkan informasi pasti agar tidak mengarah ke pencemaran nama baik ataupun ujaran fitnah yang akhirnya dapat berbalik merugikan kawan – kawan sendiri.
Tapi saya yakin pada dasarnya kawan media kita ini bisa lebih profesional dan berintegritas lagi dan jangan sampai juga ada anggapan karena keinginan yang tak terpenuhi maka pemberitaannya seakan menyudutkan pihak Diskominfo”, pungkas Firman. (HK)














































